INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Selasa, 30 November 2010 18:22 WIB
Jakarta
Kementerian Keuangan mulai melakukan seleksi pengadaan agen penjual dan konsultan hukum dalam rangka pemasaran dan penjualan surat berharga syariah negara ritel atau sukuk negara ritel di pasar perdana dalam negeri pada 2011.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu di Jakarta, Selasa, mencatat bahwa seleksi calon agen penjual terbuka untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, dan Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Mereka sekurang-kurangnya memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar surat berharga syariah negara (SBSN).
Selain itu, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel, serta memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Seleksi untuk calon Konsultan Hukum juga terbuka untuk konsultan hukum yang memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria.
Persyaratan dan kriteria dimaksud adalah memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada otoritas di bidang pasar modal, memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum penerbitan sukuk obligasi syariah, dan memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN.
Peminat dapat mendaftar dan mengambil dokumen seleksi setiap hari kerja mulai tanggal 1 hingga 15 Desember 2010. Sementara waktu penyampaian proposal penawaran dilaksanakan setiap hari kerja mulai 8 hingga 15 Desember 2010 di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan RI cq Panitia Seleksi Agen Penjual dalam rangka Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri Tahun 2011 serta Konsultan Hukum dalam rangka Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Tahun 2011 Gedung AA Maramis II Lt. 6, Jalan Lapangan Banteng Timur Jakarta.
Pemberian penjelasan proses seleksi calon agen penjual maupun konsultan hukum akan dilaksanakan pada Senin, 6 Desember 2010.
Panitia Seleksi berhak menolak pendaftaran, pengambilan dokumen seleksi, dan penyampaian proposal penawaran yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA