INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Minggu, 12 Desember 2010 14:54 WIB
Jakarta
Bank Indonesia mengeluarkan surat ketetapan Gubernur Bank Indonesia yang memberikan keringanan atau perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah tertentu yang terkena bencana alam di Wasior Papua Barat, Kabupaten Mentawai dan wilayah sekitar Gunung Merapi.
Data yang diterima dari Bank Indonesia di Jakarta, Minggu menyebutkan pada 8 Desember, Gubernur BI Darmin Nasution telah menandatanganani tiga surat keputusan untuk menindaklanjuti pemetaan daerah bencana baru baru ini, yang diperlukan agar PBI No.8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus kredit di daerah bencana dapat dilaksanakan segera setelah keputusan ini ditetapkan.
Tiga surat itu adalah Keputusan Gubernur BI No.12/80/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.
Kedua, keputusan Gubernur BI No.12/81/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Mentawai Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.
Ketiga, keputusan Gubernur BI No.12/82/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Wasior Papua Barat Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.
Dijelaskan, bahwa surat keputusan tersebut disusun berdasarkan data mengenai dampak bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut, serta dampak negatif yang timbul dari bencana ini cukup meluas, di antaranya mempengaruhi kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.
Sebagai salah satu upaya pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di wilayah ini, diperlukan pemberian perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi.
Dengan keluarnya surat ketetapan tersebut, maka khusus untuk daerah yang terkena bencana, bank setidak-tidaknya dapat melakukan tiga hal terhadap kredit bank yang terkena dampak bencana, yaitu pertama melakukan restrukturisasi bagi kredit yang terkena dampak bencana namun masih memiliki prospek baik dan kredit hasil restrukturisasi ini ditetapkan dengan kolektibilitas lancar.
Kedua, menaikkan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan satu pilar yaitu ketepatan pembayaran, yang secara normal hanya untuk kredit Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar khusus bagi kredit terkait daerah bencana.
Ketiga, dimungkinkan memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitur yang terkena dampak bencana.
Kredit yang termasuk dalam Surat keputusan ini adalah kredit yang diberikan oleh bank umum dan kredit bagi bank perkreditan rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama ,disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam.
Kedua, telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah-daerah tertentu dan ketiga direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.
Seluruh persyaratan dan teknis perlakuan khusus mengacu kepada PBI di atas. Perlakuan khusus sesuai Surat Keputusan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal 26 Oktober 2010.
Sedangkan, rincian wilayah yang ditetapkan sebagai daerah yang menerima perlakukan khusus adalah kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank (Kep GBI No.12/80/Kep.GBI/2010).
Kabupaten Magelang terdiri atas Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Grabag, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Pakis, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Dukun, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Salam, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Borobudur, dan Kecamatan Metroyudan.
Kabupaten Boyolali terdiri atas Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Selo.
Kabupaten Sleman terdiri atas Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Turi dan Kecamatan Tempel.
Sedangkan Keputusan Gubernur BI No.12/81/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Mentawai Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank, terdiri atas Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Sikakap, dan Kecanatan Sipora Selatan.
Sementara Keputusan Gubernur BI No.12/82/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Wasior Papua Barat Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank, terdiri atas Kecamatan Wasior, Kecamatan Rasiey, Kecataman Wondiboy, dan Kecamatan Teluk Duairi.