INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Minggu, 12 Desember 2010 22:56 WIB
Bandung
Bank Indonesia mulai 2011 akan mengubah metode pengawasan terhadap bank yang terancam mengalami kesulitan likuiditas dengan memberikan berbagai tindakan penyembuhan sebelum bank itu masuk dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
"Sistem pengawasan terhadap bank-bank akan diubah, kita akan terus melakukan prediksi dan tidak menunggu bank itu sakit, sehingga kesulitannya bisa diselesaikan saat dalam pengawasan normal," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Bandung, Minggu.
Menurutnya, aturan baru terhadap pengawasan bank-bank itu akan dikeluarkan sebelum akhir 2010 dan akan mulai berlaku sekitar pertengahan 2011. "Akan ada masa transisi tiga sampai enam bulan," katanya.
Dalam aturan baru itu, bank yang kredit bermasalah (non performing loan/NPL)-nya berada di atas lima persen akan masuk dalam pengawasan intensif dengan jangka waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikannya.
"Bank akan mendapat pengecualian waktu menjadi paling lama dua tahun jika akibat dari melonjaknya NPL itu karena kredit sindikasi yang rumit untuk diselesaikan," katanya.
Jika dalam waktu satu tahun, lanjut Halim, bank itu tidak bisa menyelesaikan masalah NPL-nya, maka bank itu akan dimasukkan dalam status pengawasan khusus dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
"Dan dalam tiga bulan jika ditambah dengan pelanggaran GWM serta CAR yang kurang dari delapan persen bank itu tidak juga bisa menyelesaikan masalahnya, maka statusnya akan menjadi bank gagal dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," katanya.
Dijelaskan Halim, aturan ketat ini dikeluarkan agar perbankan terus menjaga kesehatan banknya dengan mengikuti semua ketentuan yang dikeluarkan BI serta terus melakukan penilaian (stress test) mengenai gambaran kinerjanya sendiri.
Aturan baru ini, dikatakannya, akan dikeluarkan bersamaan dengan sejumlah aturan baru perbankan dalam sebuat paket baru kebijakan perbankan yang akan diluncurkan sebelum akhir tahun.
Dalam paket baru kebijakan perbankan itu, selain aturan mengenai pengawasan bank juga akan mengatur mengenai pengumuman "prime lending rate", aturan dan ketentuan mengenai "financial inclusion", aturan Biro Kredit Perbankan, aturan Rencana Bisnis Bank (RBB), serta aturan mengenai optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA