Habib Salim Alatas, Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, mengingatkan agar pedangdut Dewi Perssik alias Depe tidak sembarangan mempertontonkan foto-foto yang mengundang syahwat. "Kami minta agar Dewi Perssik tidak sembarangan mengumbar aurat," kata Habib Salim kepada wartawan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2010).
Sebelumnya, Habib Salim didampingi pengacaranya, Mirza Zulkarnaen, melaporkan Dewi Perssik terkait foto-foto topless-nya yang tersebar di internet ke SPK. "Kami mau memenjarakan Dewi Perssik ke penjara Cipinang atau Pondok Bambu. Kami akan "Ariel-kan" dia, siapa pun di belakang Dewi Perssik, mau habib atau kiai akan kami lawan, karena Dewi Perssik ini Miyabi-nya Indonesia yang telah merusak moral bangsa," katanya.
Wanita yang akrab dipanggil Depe ini dilaporkan oleh Dewan Syuro FPI DPW FPI DKI Jakarta, Shahabuddin Hanggawi, dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Pasal 27 jo Pasal 45 UU 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ini adalah laporan pelanggaran kesusilaan," kata Habib Salim.
Sebagai bukti laporan, kata Salim, pihaknya telah menyerahkan foto-foto dengan pose syur Dewi Perssik. "Foto-foto ini diperoleh dari beberapa media online, salah satunya Twitter. Ada juga dari beberapa media," kata Salim.
Selain melaporkan mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher ini, Salim mengatakan, pihaknya akan menggelar demo dan berorasi di kediaman Dewi Perssik. "Dalam beberapa hari ke depan, kami juga akan demo di depan rumah Dewi Perssik," paparnya.
Salim mengaku, pihaknya sangat tersinggung dengan ucapan Depe yang merendahkan FPI. "Dia pernah bilang kalau FPI enggak usah mengurusi pornografi, tapi urus gunung Merapi saja. Enak saja dia bilang begitu, kami juga buka posko di Merapi sana," ujar Habib garang.
Menurut Habib, pihaknya akan memaafkan Dewi Perssik jika ia menarik ucapannya dan segera bertobat. "Kami akan memaafkan Dewi Perssik atas kata-katanya, tapi dia harus minta maaf juga kepada kami dan bertobat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA