MODAL MINIMAL PERBANKAN
Jumat, 12 November 2010 | 17:04 WIB
Tenggat waktu pemberlakuan modal minimal perbankan sebesar Rp 100 miliar tinggal tersisa waktu tak sampai dua bulan. Namun, ternyata belum semua bank dipastikan bisa memenuhi aturan tersebut. Kendati demikian, Bank Indonesia (BI) optimistis tidak ada bank umum yang turun pangkat menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan.
Deputi Gubernur BI yang membawahkan bidang pengawasan perbankan Halim Alamsyah mengungkapkan, saat ini dipastikan sudah hampir semua bank yang bisa memenuhi aturan modal minimal tersebut. "Sudah hampir semua bank yang bisa memenuhi," katanya usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan di Kompleks BI, Jumat (12/11/2010).
Aturan modal minimal senilai Rp 100 miliar tersebut efektif berlaku akhir tahun ini. Jika ada bank yang tidak bisa memenuhi, maka bank ini harus rela turun pangkat menjadi BPR. Aturan ini sebenarnya menjadi satu rangkaian upaya BI mendorong konsolidasi perbankan agar bank-bank memilih merger di antara mereka sendiri atau akuisisi. Tujuan akhirnya supaya jumlah bank bisa lebih sedikit sehingga pengaturan dan pengawasannya bisa lebih mudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA