11 Januari 2011

Jamsostek : Ada Pengusaha Besar Tidak Jaminkan Pekerja

INDONESIA PLASA

Selasa, 11 Januari 2011 19:22 WIB
Manado

Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulawesi Utara (Sulut), Arief Budiarto, mengakui ada pengusaha besar pemilik media lokal yang belum menjaminkan pekerjanya.

"Namanya tidak perlu disebutkan tetapi ada pengusaha yang memiliki beberapa media lokal di Sulut belum menjaminkan para pekerjanya termasuk wartawan," kata Arief Budiarto di Manado, Selasa.

Arief mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pemimpin perusahaan penerbitan tersebut, tetapi hingga kini belum merealisasikan kewajibannya menjaminkan pekerja.

Jamsostek, kata Arief, tahap pertama masih mengambil cara persuasif mendekati para pelaku usaha agar mau memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang jaminan pekerja.

"Dihitung-hitung masih ada ratusan perusahaan di Sulut belum mengikuti program Jamsostek," kata Arief.

Bila pendekatan yang dilakukan pihaknya tetap tidak diindahkan, kata Arief pihaknya akan meminta kejaksaan selaku pengacara negara, membina para pelaku usaha melanggar undang undang.

"Jamsostek Sulut sudah bekerja sama dengan kejaksaan dalam upaya mendorong perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap para pekerja," kata Arief.

Jaminan terhadap pekerja mulai dari kecelakaan kerja, kesehatan, kematian hingga jaminan hari tua, kata Arief merupakan kewajiban pengusah dan menjadi hak pekerja untuk menuntutnya.

Guna memberi jaminan yang lebih baik kepada para pekerja, kata Arief, maka Jamsostek menaikkan pembayaran santunan atau biaya klaim kepada peserta 33 persen hingga 87,5 persen mulai awal tahun 2011.

"Tertinggi jaminan kecelakaan kerja khususnya biaya transportasi perawatan medis angkutan darat dari maksimum Rp400 ribu menjadi Rp750 ribu atau naik 87,5 persen, serta biaya pengobatan perawatan dari maksimum Rp12 juta menjadi Rp20 juta, naik 66,7 persen," kata Arief.

Biaya transport perawatan medis angkutan laut dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta, transportasi udara Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta atau naik berkisar 33,3 persen, penggantian gigi tiruan atau gigi yang rusak saat kecelakaan kerja sebesar Rp2 juta.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA