Ini memungkinkan karena Kementerian Keuangan memiliki perangkat khusus untuk menginvestasikan dana APBN secara langsung ke sektor riil, yakni Pusat Investasi Pemerintah atau PIP, namun belum maksimal karena modal yang diberikan dari APBN masih terbatas.
"Jadi, jika sindikasi BPD mengamanahkan dananya kepada PIP, maka PIP akan menyalurkan dana tersebut kepada proyek-proyek infrastruktur melalui pemerintah daerah setempat. Adapun jaminan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah pagu dana bagi hasil (DBH) yang mereka peroleh setiap tahunnya," ungkap Kepala PIP Soritaon Siregar di Jakarta, Sabtu (6/11/2010) saat berbicara dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Keuangan dan Moneter (Forkem) tentang Kiprah PIP Dalam Pembangunan Infrastruktur.
Menurut Soritaon, sebagian besar portofolio dana BPD dialokasikan untuk kredit konsumtif, yakni sekitar 60-70 persen dari dana yang dikelolanya. Kredit konsumtif tersebut terutama diarahkan pada para pegawai negeri sipil daerah yang sangat mudah dihimpun tagihannya, karena ditarik melalui bendahara gaji. Kredit seperti ini sama sekali tidak memberikan dampak berganda pada perekonomian yang lebih luas lagi.
Adapun selebihnya, sekitar 30 persen, dana yang dikelola BPD kerap disimpan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Instrumen ini pun tidak ada kaitan langsung dengan perekonomian riil.
"Atas dasar itu, PIP berusaha menjembatani agar dana yang mereka kelola tidak hanya tertahan di SBI atau kredit konsumtif. Kalau kami memperoleh kesepakatan untuk menggunakan dana BPD sekitar Rp 2 triliun saja, maka kredit yang dapat kami lipatgandakan adalah sekitar 10 kali, atau menjadi Rp 20 triliun. Jika ini dialirkan ke daerah, maka dampaknya akan sangat luar biasa," ujar Soritaon.
Meski demikian, Soritaon mengakui, format kerjasama ini tidak akan mudah direalisasikan karena harus ada penyesuaian pada aturan yang mengikat perbankan antara lain Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Selain itu, penyaluran dana BPD ke PIP harus sesuai dengan indeks prestasi utama setiap BPK.
"Jadi paling cepat bisa dilakukan pada tahun 2011. Namun, saya masih harus mendapatkan persetujuan BI dan Menteri Keuangan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA