7 November 2010

Sanksi Perlambat Anggaran, Dipotong 15 Persen

INDONESIA PLASA
Minggu, 7 November 2010 | 10:17 WIB

Hukuman yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan ditetapkan lebih berat dibandingkan dengan PNS lain pada saat terjadi pelanggaran yang menyebabkan kinerja pencairan anggaran terganggu. PNS di Kementerian Keuangan akan dipotong remunerasinya sekitar 10-15 persen jika terbukti dengan sengaja memperlambat penyerapan anggaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan, Tri Buwono, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (6/11/2010) malam, dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Keuangan dan Moneter.

Menurut Tri, selama ini terungkap bahwa salah satu penyebab terlambatnya penyerapan anggaran adalah karena perilaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian dan lembaga bukan kementerian yang sengaja menunda-nunda pencairan tagihan dana. Tagihan dana itu disampaikan oleh para kontraktor pelaksana proyek yang dibiayai APBN ketika mereka sudah menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai terminnya.

"Temuan kami, ada tagihan dari kontraktor yang baru dicairkan dalam lima bulan. Kalau begitu, akan terjadi kerugian pada pihak kontraktor karena mereka tidak bisa memutar uangnya untuk mengembangkan bisnisnya. Uang mereka tertahan di kementerian dan lembaga," tuturnya.

Tri juga mengatakan, selama ini telah terjadi ketidakadilan perlakuan oleh kementerian dan lembaga. Jika kontraktor gagal menyelesaikan proyeknya sesuai dengan tenggat, mereka akan dikenai denda satu permil. Adapun jika kementerian dan lembaga terlambat mencairkan hak dana kontraktor, mereka tidak dikenai sanksi apa pun.

"Sekarang, jika kementerian dan lembaga ini terlambat mencairkan dananya, sanksinya sangat jelas. Bagi PPK di luar Kementerian Keuangan, mereka akan dikenai sanksi ringan, yakni berupa teguran. Tetapi, untuk pegawai Kementerian Keuangan akan langsung dipotong tunjangannya," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA