7 November 2010

Ada Manipulasi Pasar di IPO KS?

INDONESIA PLASA
Sabtu, 6 November 2010 | 22:55 WIB


Calon investor memadati meja pengisian berkas pembelian saham saat penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel (KS) di Bank Mandiri, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (2/11/2010). Sebanyak 3,15 miliar saham dilepas ke publik dengan harga penawaran Rp 850. Penawaran berlangsung hingga 4 November 2010

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan pihaknya menduga adanya unsur manipulasi pasar atau insider trading (oknum pemangku kepentingan) dalam proses initial public offering/IPO PT Krakatau Steel (Persero). Yanuar juga mendukung langkah 13 ekonom yang bergabung dan mengajukan gugatan terhadap Kementerian BUMN.

"Meski proses IPO masih berjalan dan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), gugatan (class-action) ini dilakukan untuk membuktikan secara hukum tentang dugaan adanya unsur manipulasi pasar atau insider trading dalam proses IPO KS, " kata Yanuar Rizky, dalam diskusi bertajuk 'Erupsi Saham Krakatau Steel di Warung Daun', Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (6/11/2010).

Menurut Yanuar, sekarang mempersoalkan harga saham yang dijual mahal atau murah itu adalah persepsi, namun dikembalikan ke proses hukum.

"Mari kita kembalikan ke hukum, apakah terjadi manipulasi pasar atau insider trading. Ini benar-benar harus diperiksa apa betul ini karena hasil survei pasar atau oversubscribe. Kita ini kan negara hukum, maka sekarang harus dikembalikan ke koridor hukum," katanya.

Mengenai opsi pembatalan IPO KS, menurut Yanuar, tidak bisa langsung dilakukan. "Perlu dibawa ke ranah hukum untuk pembuktian dari dugaan adanya pelanggaran," katanya.

Yanuar mengatakan pihaknya mendorong adanya gugatan class action ini. "Kita tidak bisa langsung memakai cara pembatalan karena harus ada bukti hukum terlebih dahulu. Ini lah mengapa kita dorong class-action, tak lain untuk kepentingan publik juga," tuturnya.

Sebagai penegak hukum dalam proses IPO, kata Yanuar, seharusnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) sesuai UU No. 8/1995 , dan KPK bisa bertindak sebagai supervisi.

"Yang harus didorong itu penegak hukum bekerja untuk publik. Aspek hukum yang kita tegakkan, agar hasilnya bisa diserahkan ke publik," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA