2 Desember 2010

Penataan Kelembagaan SJSN Prioritas RPJMN 2010-2014

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Jakarta
Penataan kelembagaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) merupakan salah satu prioritas yang harus dilaksanakan pemerintah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Dokumen RPJMN 2010-2014 yang diperoleh di Jakarta, Kamis menyebutkan, pembangunan kesejahteraan sosial dalam rangka memberikan perlindungan pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung disempurnakan melalui penguatan lembaga jaminan sosial yang didukung peraturan perundang-undangan, pendanaan, serta penerapan sistem nomor induk kependudukan (NIK) tunggal.

Pemberian jaminan sosial dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya dan kelembagaan yang sudah berakar di masyarakat.

Dalam rangka pembangunan berkeadilan, pembangunan kesejahteraan sosial dilakukan dengan memberi perhatian yang lebih besar pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung, termasuk masyarakat miskin dan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal, dan wilayah bencana.

Memperkuat dimensi keadilan di semua bidang merupakan salah satu misi pemerintah dalam periode 2010-2014 untuk mencapai visi Indonesia 2014 yaitu terwujudnya Indonesia Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan. Misi lainnya adalah melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, dan memperkuat pilar-pilar demokrasi.

RPJMN 2010-2014 menyebutkan, pembangunan yang adil dan merata, serta dapat dinikmati seluruh komponen bangsa di berbagai wilayah Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya Indonesia yang maju, mandiri dan adil.

Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh, perlu didorong sehingga dapat melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat di berbagai daerah dengan mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis.

Namun hal itu tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi.

Upaya itu dapat dilakukan melalui pengembangan produk unggulan daerah, serta mendorong terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan kerja sama antarsektor, antarpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan investasi di daerah.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Armida S. Alisjahbana juga mengatakan bahwa saat ini telah ada UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penataan kelembagaan SJSN. Pemerintah juga telah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut dia, UU tentang SJSN bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang ini mengamanatkan antara lain bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial, yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, dengan penekanan jaminan kesehatan sebagai prioritas utama. UU ini mengamanatkan perubahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bersifat nirlaba.

Jaminan sosial dengan syarat ada kontribusi dari masyarakat sebagai peserta saat ini sudah ada di Indonesia seperti yang diberikan Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri. Namun cakupannya pelayanannya sangat rendah, layanannya terbatas, dan tidak terintegrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA