2 Desember 2010

Akademisi: OJK Bisa Ancam Sistem Keuangan Nasional

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Kamis, 2 Desember 2010 13:50 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Edi Suandi Hamid mengkhawatirkan rencana pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya sangat belum siap dan justru bisa membahayakan sistem keuangan saat ini.

"Sekarang sudah Desember, sementara OJK paling lambat harus selesai sebelum akhir tahun. Sebaiknya jangan dipaksakan karena saya tidak melihat ada kesiapan yang memadai untuk pembentukan OJK pada akhir bulan ini," kata Edi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, dengan persiapan yang lemah maka tujuan pembentukan OJK untuk memperbaiki sistem pengawasan perbankan dan lembaga keuangan justru bisa menjadi masalah baru dan akan menjadi sumber kerawanan dalam sistem keuangan nasional.

"OJK ini bukan saja lembaga besar tetapi sangat strategis terhadap perekonomian nasional, sementara sekarang kita lihat masih banyak pro dan kontra yang mengiringinya," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Edi menyarankan, agar pembentukan OJK disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional.

"Sudah ada kajian dari pengajar di UGM dan UI yang menurut saya cukup akurat dan justru menilai pembentukan OJK tidak efektif untuk tujuan perbaikan pengawasan, sehingga mereka menyarankan untuk memperbaiki lembaga pengawasan yang sudah ada saja," katanya.

Edi menambahkan, salah satu kesiapan yang dilihatnya belum ada di OJK adalah mengenai para petugas pengawas lembaga-lembaga keuangan baik bank dan non bank, yang justru menjadi ujung tombak dalam tugas-tugas yang dijalankan OJK.

"Ketidaksiapan pembentukan OJK di tengah situasi keuangan global yang tidak stabil saat ini, akan berisiko sangat tinggi bagi perekonomian kita," katanya.

Edi bahkan mengatakan, dirinya lebih menginginkan pengawasan lembaga keuangan khususnya perbankan tetap berada di Bank Indonesia, daripada dipindah ke lembaga baru seperti OJK yang justru akan menambah persoalan.

Edi juga melihat ada kepentingan politik dari eksekutif dan legislatif untuk segera membentuk OJK ini yang diharapkannya tetap mengacu pada pertimbangan manfaat bagi perekonomian nasional.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusron Wahid mengatakan, saat ini pembahasan RUU tersebut mulai memasuki tahap krusial yaitu soal struktur kelembagaan, terutama masalah Dewan Komisioner (DK).

1 komentar:

  1. apabila kita telusuri dgn cermat di dalam undang - undang BI...tidak ada satupun pasat atau ayat yang mengamanatkan pembentukan OJK.....yang ada adalah amanat pembentukan LPJK tetapi dipelintir menjadi OJK.

    BalasHapus

INDONESIA PLASA