INDONESIA PLASA
"Potensi dampak yang dapat muncul dari kesepakatan di G-20 adalah meluasnya pilihan negara untuk melakukan privatisasi dan komodifikasi layanan dasar bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, munculnya pasar finansial baru yang dipaksa untuk tumbuh di Indonesia mengakibatkan sektor finansial, seperti bank, kredit dan lembaga finansial lain bebas beroperasi tanpa diimbangi dengan "concern" mengenai perlindungan konsumen, sehingga muncul kasus-kasus perbankan ataupun leasing yang merugikan masyarakat.
G-20 dibentuk pada 1999 sebagai forum yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia, pembentukan forum ini berawal dari terjadinya krisis keuangan 1998.
"Keterlibatan negara Indonesia dalam `The Group of Twenty` (G-20) atau kelompok 20 ekonomi tidak jelas untuk kepentingan nasional apa" katanya.
Keterlibatan dalam G-20 tanpa "reserve" berarti suatu kesediaan negara ini untuk menerima rumus-rumus global dan aktor-aktornya seperti World Bank, International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), dan Transnational Corporations (TNCs).
Daeng mengatakan, sebagai konsekuensi keanggotaan Indonesia dalam G-20, Indonesia harus melakukan agenda-agenda liberalisasi ekonomi, yang diringkas dalam tiga hal berikut.
Pertama, Indonesia harus meningkatkan jumlah sahamnya di lembaga keuangan multilateral dan meningkatkan jumlah pinjaman luar negerinya.
Selain itu, Indonesia harus membuka secara lebih luas investasi, khususnya di sektor jasa dan keuangan, termasuk investasi dalam skema menghadapi perubahan iklim.
Disamping itu, ia juga mengatakan Indonesia harus menghilangkan berbagai hambatan perdagangan dan memastikan terjadinya liberalisasi pasar dalam negeri.
"Sebagai imbalannya Indonesia akan menerima lebih banyak komitmen utang luar negeri baik bilateral maupun yang berasal dari lembaga keuangan multilateral, pembukaan pasar, khusunya pasar finansial," katanya.
Selain itu juga pemotongan pajak yang merupakan penghasilan negara yang dibebankan kepada pengusaha melalui paket stimulus fiskal yang mempunyai dampak terhadap menurunnya pendapatan negara yang dapat digunakan untuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA