Anggota Komisi I DPR, Al Muzammil Yusuf, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus melakukan tindakan atas hadirnya fan page "Kedutaan Besar" Israel untuk Indonesia di Facebook. Sebagai kementerian yang memiliki otoritas pengawasan dalam hal penggunaan teknologi, Kominfo bisa melakukan peneguran hingga pemblokiran halaman tersebut.
"Menkominfo kan dalam bidang pengawasan sehingga perlu melakukan peneguran pada pihak terkait. Bisa juga melakukan penutupan halaman tersebut," kata Muzammil yang juga menjabat Koordinator Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina, Senin (25/10/2010), kepada Kompas.com.
Siapa penggagas halaman tersebut, menurutnya, juga perlu diusut. Menurut Muzammil, ada beberapa alasan yang membuatnya berpendapat bahwa eksistensi "kedutaan besar" tersebut harus segera dihentikan.
"Pertama, konstitusi kita itu antipenjajahan. Israel seperti kita tahu menjajah Palestina dan sikap negara kita adalah mendukung kemerdekaan Palestina. Alasan kedua, kita tidak ada hubungan diplomatik dengan Israel," ujarnya.
Jika keberadaan "Kedutaan Besar" Israel itu digawangi oleh warga negara Indonesia, maka ia juga menekankan perlunya pengusutan secara hukum. Seperti diinformasikan, fan page "Kedutaan Besar" Israel untuk Indonesia kemungkinan diawaki oleh orang-orang Indonesia yang memahami bahasa Hebrew (bahasa resmi Israel). Halaman itu berisi berbagai informasi seputar Israel dan sudah di-"like" oleh sekitar 54.000 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA