15 Desember 2010

OJK Sarat Politik

INDONESIA PLASA

Rabu, 15 Desember 2010 15:07 WIB
Jakarta Pengamat ekonomi, Agustinus Prasetyantoko, mengatakan, rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memegang fungsi pengaturan, pengawasan, pengenaan sanksi, dan pemberian atau pencabutan izin terhadap semua lembaga keuangan baik bank maupun nonbank dinilai sarat isu politik.

"Rencana pembentukan OJK ini saya khawatirkan hanya isu politik semata, tidak ada isu ekonomi atau perbankan di dalamnya," kata Pengamat ekonomi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko, dalam Seminar Ekonomi yang diselenggarakan LKBN Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dorongan pembentukan OJK berupa Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang mensyaratkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada akhir 2010 sudah merupakan keputusan politik.

Hal itu karena, menurut dia, undang-undang adalah produk politik yang tidak terkait langsung dengan isu ekonomi dan perbankan.

"Kalau ini terbentuk saya yakin perlu waktu untuk efektif karena perlu ada fase konsolidasi padahal situasi perekonomian global penuh ketidakpastian," katanya.

Apalagi, ia berpendapat, OJK merupakan skema kelembagaan yang benar-benar baru di Indonesia sehingga jelas memerlukan waktu untuk inisiasi.

Namun menurut Prasetyantoko, persoalan tarik ulur OJK harus tetap diputuskan karena kembali lagi bahwa hal itu bukan isu ekonomi atau perbankan tetapi isu politik.

Selama ini melalui BI saja yang merupakan lembaga yang telah lebih dahulu mapan, pengawasan terhadap bank di Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya efektif.

Apalagi membebankan fungsi pengaturan, pengawasan, pengenaan sanksi, dan pemberian atau pencabutan izin terhadap semua lembaga keuangan baik bank maupun nonbank kepada sebuah lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan tentu akan jauh lebih sulit dan kompleks.

Dengan kompleksitas masalah yang akan dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebenarnya masih terdapat pilihan bagi pemerintah, yakni mengamendemen pembentukan lembaga tersebut dalam UU BI terutama dalam hal kapan atau waktu pendiriannya.

Pembahasan OJK antara DPR dan Pemerintah pun kini terancam mandeg, karena belum adanya persetujuan bersama mengenai mekanisme pemilihan dan struktur di Dewan Komisioner OJK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA