1 Desember 2010

Kasus Gayus Tahu Begini, Saya Lari ke Amerika

INDONESIA PLASA BY: TONI.S



Terdakwa Andi Kosasih mengklaim tidak bersalah terkait perkara mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Andy menilai, tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tanpa hati nurani. "Seandainya saya benar-benar bersalah, maka jangankan tuntutan 10 tahun, tuntutan 100 tahun pun akan saya terima dengan ikhlas. Saya sungguh-sungguh sedih dan tidak rela dizalimi," kata Andy saat membacakan pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010).
Dalam pledoi, Andi membandingkan tuntutan yang ia terima dengan tuntutan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia mencontohkan Komisaris Arafat Enanie yang hanya dituntut 4 tahun, Ajun Komisaris Sri Sumartini dituntut 2 tahun, Lambertus dituntut 5 tahun, dan hakim Muhtadi Asnun dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Andy, seandainya ia tidak menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri, maka kasus Gayus tidak akan terbongkar. "Jika tahu begini, saya lari saja ke Amerika Serikat ke tempat saudara saya dan saya bebas. Saya menyerahkan diri karena saya tidak bersalah dan saya ingin nama saya dibersihkan," kata pengusaha asal Batam itu.
Berdasarkan fakta di sidang, kata dia, Haposan Hutagalung, Gayus, James, Peber Silalahi, dan Lambertus-lah yang merencanakan rekayasa kasus. Mereka melakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. "Saya ke Hotel Sultan hanya untuk menolong teman, yaitu Haposan, tanpa imbalan apa pun," ucap Andy.
Seperti diberitakan, Andy didakwa terlibat rekayasa asal usul uang milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Uang itu diklaim sebagai hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara dia dan Gayus. Selain itu, Andy didakwa memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Dakwaan lainnya adalah menyuap Arafat senilai Rp 5 juta dan menerima uang yang diduga hasil tindak pidana dari Gayus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA