21 Januari 2011

Chevron Pacific Indonesia Didenda Rp2 Miliar

INDONESIA PLASA

Jumat, 21 Januari 2011 13:34 WIB
Chevron Pacific Indonesia Didenda Rp2 Miliar
PT Chevron Pacific Indonesia
Medan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru menguatkan putusan komisi itu yang antara lain mendenda PT Chevron Pacific Indonesia sebesar Rp2 miliar atas kasus persekongkolan tender proyek di Duri, Dumai.

"Penguatan putusan komisi itu dilakukan PN Pekanbaru dalam sidang kasus itu dengan Ketua Majelis, Ahmad Yusak, 20 Januari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat.

Dia menjelaskan, dalam Putusan KPPU No.04/KPPU-L/2009, berkaitan dengan persekongkolan tender jasa-jasa kebersihan dan pelayanan gedung di Duri, Dumai dan Rumbai-Minas di Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia, buan hanya Chevron yang dikenakan sanksi, tetapi perusahaan tender lainnya yang terlibat.

Putusan PN Pekanbaru No.105/Pdt.G/2009/PN.PBR, katanya, menguatkan semua amar dalam Putusan KPPU No.04/KPPU-L/2009

Selain menyatakan bahwa PT Chevron Pacific Indonesia bersalah dan didenda Rp2 miliar, PT Nusa Inti Sharindo, PT Avia Jaya Indah, PT Sandhy Putra Makmur, PT Jacolin Fitrab Cabang Pekanbaru, PT Freshklindo Graha Solusi, dan PT Yogi Pratama Mandiri juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999

Selain Chevron, PT Nusa Inti Sharindo denda dan PT Avia Jaya Indah juga didenda masing-masing Rp1 miliar.

Sedangkan untuk PT Sandhy Putra Makmur, PT Jacolin Fitrab Cabang Pekanbaru, PT Freskhlindo Graha Solusi, dan PT Yogi Pratama Mandiri dinyatakan dilarang mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia selama satu tahun sejak putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap.

"KPPU memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan PN Pekanbaru yang mencerminkan kesamaan persepsi dalam memandang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," katanya.

Zaki menegaskan, dewasa ini, semakin banyak keputusan KPPU yang diperkuat oleh pengadilan negeri, seperti yang dilakukan PN Medan pada 17 Januari lalu dalam sidang kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 pada tender dua unit Fixed Fire Pump di Instalasi Pulau Sambu dan Instalasi Tanjung Uban Tahun 2008.

"Dukungan PN menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA