ISI BLOG ALANDA KARIZNA YANG MENGHEBOH KAN DUNIA
RADAR JAMBI:TONI.S
Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah
By Alanda Kariza in Personal
Reading time: 9 – 15 minutes
Meet my heroes :-)
Jika ditanya apa cita-cita saya, saya hampir selalu menjawab bahwa saya ingin membuat Ibu saya bangga. Tidak ada yang lebih menyenangkan dibanding mendengar Ibu menceritakan aktivitas saya kepada orang lain dengan wajah berbinar-binar. Semua mimpi yang saya bangun satu persatu, dan semoga semua bisa saya raih, saya persembahkan untuk beliau. Belakangan ini, kita dibombardir berita buruk yang tidak habis-habisnya, dan hampir semuanya merupakan isu hukum. Saya… tidak henti-hentinya memikirkan Ibu. Terbangun di tengah malam dan menangis, kehilangan semangat untuk melakukan kegiatan rutin (termasuk, surprisingly, makan), ketidakinginan untuk menyimak berita… Entah apa lagi.
Selasa, 25 Januari 2011, periode ujian akhir semester dimulai. Hari itu juga, Ibu harus menghadiri sidang pembacaan tuntutan. Hampir tidak ada yang tahu apa yang terjadi dengan Ibu saya, yang sejak bulan September 2005 bekerja di Bank Century. Hanya keluarga dan kerabat dekat kami yang mengetahui bahwa Ibu menjadi tersangka di beberapa kasus yang berhubungan dengan pencairan kredit di Bank Century. Sidang pembacaan tuntutan kemarin merupakan salah satu dari beberapa sidang terakhir di kasus pertamanya.
Sejak Bank Century di-bailout dan diambil alih oleh LPS, kira-kira bulan November 2008 (saya ingat karena baru mendapat pengumuman bahwa terpilih sebagai Global Changemaker dari Indonesia), Ibu sering sekali pulang malam, karena ada terlalu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya jarang bertemu beliau. Bahkan ketika saya berulangtahun ke 18, saya tidak bertemu dengan Ibu sama sekali, karena beliau masih harus mengurus pekerjaan di kantor. Itu pertama kalinya saya berulangtahun tanpa Ibu. Seiring dengan diusutnya kasus Century, Ibu harus bolak-balik ke Bareskrim untuk diinterogasi oleh penyidik sebagai saksi untuk kasus-kasus yang melibatkan atasan-atasannya.
Sejak saya kecil, Ibu saya harus bekerja membanting tulang agar kami bisa mendapat hidup yang layak – agar saya mendapat pendidikan yang layak. Ketika saya duduk di SMP, beliau sempat di-PHK karena kantornya ditutup. Kami mengalami kesulitan keuangan pada saat itu, sampai akhirnya saya menerbitkan buku saya agar saya punya “uang saku” sendiri dan tidak merepotkan beliau, maupun Papa. Ibu sempat menjadi broker property, berjualan air mineral galonan, sampai berjualan mukena. Adik pertama saya, Aisya, ketika itu masih kecil. Ibupun mengandung dan melahirkan adik kedua saya, Fara. Akhirnya, ketika buku saya terbit, beliau mendapat pekerjaan di Bank Century. Papa sudah duluan bekerja di sana, tetapi hanya sebagai staf operasional.
Saya lupa kapan… tapi pada suatu hari, saya mendengar status Ibu di Bareskrim berubah menjadi TSK. Tersangka.
…
Itu merupakan hal yang tidak pernah terlintas di pikiran saya sebelumnya. Tersangka? Dalam kasus apa? Dituduh menyelewengkan uang?
Sejak Ibu bekerja di Century, hidup kami tetap biasa-biasa saja. Jabatan Ibu sebagai Kepala Divisi boleh dibilang tinggi, tapi tidak membuat kami bisa hidup dengan berfoya-foya. Orang-orang di kantor Ibu bisa punya mobil mahal, belanja tas bagus, make up mahal… Tidak dengan Ibu. Mobil keluarga kami hanya satu, itupun tidak mewah. Saya sekolah di SMA negeri dan tidak bisa memilih perguruan tinggi swasta untuk meneruskan pendidikan karena biayanya bergantung pada asuransi pendidikan. Ibu tidak membiarkan saya mendaftarkan diri untuk program beasiswa di luar negeri – beliau khawatir tidak bisa menanggung biaya hidup saya di sana. Papa di-PHK segera setelah kasus Century mencuat ke permukaan. Papa tidak bekerja, hanya Ibu yang menjadi “tulang punggung” di keluarga saya. Papa dan saya sifatnya hanya “membantu”.
Saat itu, berat sekali rasanya, Ibu memiliki titel “tersangka” di suatu kasus. Saya tidak bisa mendeskripsikan perasaan saya ketika itu. Saya duduk di Kelas 3 SMA tatkala status Ibu berubah. Ibu jatuh sakit karena tertekan. Tepat satu hari sebelum Ujian Akhir Nasional, Ibu harus diopname, dan saya baru tahu pukul 10 malam karena keluarga saya khawatir hal ini akan mengganggu konsentrasi saya dalam menjalani ujian. Saya tidak lagi bisa memfokuskan pikiran saya terhadap UAN SMA. Pikiran saya hanya Ibu, Ibu, dan Ibu.
Sejak itu, hidup kami benar-benar berubah… walau dari luar, Ibu dan Papa berusaha terlihat biasa-biasa saja. Mereka tidak cerita banyak kepada saya. Mobil dijual dan mereka membeli yang jauh lebih murah. Kami jarang pergi jalan-jalan dan saya jarang mendapat uang jajan. Kami lebih jarang menyantap pizza hasil delivery order. Supir diberhentikan, dan hanya punya satu pembantu di rumah. Ibu dipindahkan ke kantor cabang, sementara Papa mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Saya beruntung, mereka berdua tidak pernah menahan saya dari melakukan hal-hal yang saya mau lakukan, terutama aktivitas Global Changemakers dan IYC. Tapi, saya sadar, bahwa hidup kami benar-benar berubah.
I can live with that. I’m willing to work part time, do internships, and work my ass off to publish more and more books if it would help my parents, especially my mother. Although I don’t have my own car and I can’t shop luxurious stuff just like my friends do, I’m happy, and I’m willing to live like that. Saya mau, meski hal tersebut pasti melelahkan. Saya memilih beasiswa dari BINUS International dibanding Universitas Indonesia, salah satunya juga supaya orangtua saya tidak perlu lagi membiayai pendidikan saya. Supaya uang untuk saya bisa digunakan untuk membiayai pendidikan adik-adik saya. Saya ingin mereka bisa les Bahasa Inggris bertahun-tahun seperti saya dulu… siapa tahu mereka bisa memenangkan kompetisi-kompetisi internasional yang bergengsi.
Awalnya pun berat bagi Ibu, tapi lambat laun, Ibu sangat ikhlas. Ibu jarang membagi kesulitannya kepada saya – selalu disimpan sendiri atau dibagi ke Papa. Beliau hanya mengingatkan saya untuk tidak lupa shalat dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai-nilai yang baik agar beasiswa tidak dicabut. Dari apa yang dialami Ibu, saya belajar untuk tidak dengan mudah mempercayai orang lain. Ibu orang baik dan hampir tidak pernah berprasangka buruk. Tapi sepertinya kebaikannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain.
Ibu dituduh terlibat dalam pencairan beberapa kredit bermasalah, yang disebut sebagai “kredit komando” karena bisa cair tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Beberapa kredit cair tanpa ditandatangani oleh Ibu sebelumnya. Padahal, seharusnya semua kredit baru bisa cair setelah ditandatangani oleh beliau yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal. Ya, tidak masuk akal.
“Kredit komando” ini terjadi atas perintah dua orang yang mungkin sudah familiar bagi orang-orang yang mengikuti kasus Century melalui berita, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Dua orang ini sudah ditahan dan seharusnya, menurut saya, kasusnya sudah selesai. Ibu dulu hanya menjadi saksi dalam kasus mereka berdua, karena kredit-kredit tersebut cair karena perintah mereka, bukan Ibu. Bahkan tandatangan Ibu pun “dilangkahi”. Pertanyaan saya, mengapa Ibu dijadikan tersangka? Nonsens.
Oleh karena itulah, saya optimis. Saya tahu bahwa Ibu tidak bersalah, walaupun saya ‘awam’ dalam dunia hukum perbankan. Saya selalu berkata kepada Ibu bahwa semua akan baik-baik saja, karena itulah yang saya percayai, bahwa negara ini (seharusnya) melindungi mereka yang tidak bersalah, bahwa negara ini adalah negara hukum.
Sampai akhirnya, pada tanggal 25 Januari 2011, sehari sebelum saya ujian Introduction to Financial Accounting, saya harus menerima sesuatu yang, sedikit-banyak, menghancurkan mimpi yang telah saya bangun bertahun-tahun, dalam sekejap.
Hari itu seharusnya menjadi hari yang biasa-biasa saja. Ujian hari itu bisa saya kerjakan dengan baik. Saya pulang cepat dari kampus, tidur siang, bangun dan menonton televisi. Ibu pulang malam. Status BBM salah seorang tante berisi: “Deep sorrow, Arga”. (Nama Ibu adalah Arga Tirta Kirana). Saat itu, untuk sejenak, saya tidak mau tahu apa yang terjadi. Hari itu, Ibu dan Papa pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengar pembacaan tuntutan.
Ibu dituntut kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 milyar Rupiah.
Sesak nafas. Yang terasa cuma airmata yang tidak berhenti.
Mungkin, ini cuma mimpi buruk… Mungkin, ketika terbangun, ternyata kasus ini sudah berakhir, dan saya bisa menjalani hidup yang “biasa” lagi dengan Ibu, Papa, dan dua adik-adik yang masih kecil. Walau hidup kami tidak mewah, tapi bahagia. Tidak harus ada sidang, tidak harus ada penyidikan di Bareskrim, tidak harus ada pulang larut karena harus ke kantor pengacara, tidak harus melewatkan makan malam yang biasanya dinikmati bersama-sama. Saya kangen Ibu masak di rumah: pudding roti, spaghetti, roast chicken, sop buntut, apapun. Saya kangen pergi ke luar kota, walau cuma ke Bogor, bersama keluarga. Hal-hal kecil yang sudah tidak bisa kami nikmati lagi. Kalau ini hanya mimpi buruk, saya mau cepat-cepat bangun.
Mungkin saya tidak sepintar banyak orang di luar sana, terutama para ahli hukum: mulai dari hakim, jaksa, sampai pengacara maupun notaris. Saya tiga kali mencoba untuk diterima di FHUI, dan tiga kali gagal. Tapi, saya bisa menilai bahwa tuntutan yang diajukan itu tidak masuk di akal.
Gayus – kita semua tahu kasusnya, kekayaannya, kontroversinya – divonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun? Setolol dan seaneh apapun saya, saya cukup waras untuk tidak sanggup mengerti konsep tersebut menggunakan nalar dan logika saya. Apakah karena keluarga kami tidak memiliki uang? Ataukah karena Ibu justru terlalu baik?
Ini negara yang saya dulu percayai, negara yang katanya berlandaskan hukum. Atas nama Indonesia, saya dulu pergi ke forum internasional Global Changemakers. Atas nama Indonesia, saya mengikuti summer course di Montana. Untuk Indonesia, saya memiliki ide dan mengajak teman-teman menyelenggarakan Indonesian Youth Conference 2010. Indonesia yang sama yang membiarkan ketidakadilan menggerogoti penduduknya. Indonesia yang sama yang membiarkan siapapun mengkambinghitamkan orang lain ketika berbuat kesalahan, selama ada uang. Indonesia yang sama yang menghancurkan mimpi-mimpi saya.
“Apa yang Alanda ingin lakukan sepuluh tahun lagi?”
Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan – mungkin – untuk Indonesia. Ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC terus menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu. Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta. Sekarang hanya ingin Ibu bebas dari seluruh kasus tersebut. Sekarang hanya ingin hidup bahagia bersama Ibu, Papa, dan adik-adik – di rumah kami yang tidak besar tapi cukup nyaman; jalan-jalan dengan mobil yang tidak mahal tapi bisa membawa kami pergi ke tempat-tempat menyenangkan.
Saya mau ada Ibu di ulangtahun saya yang keduapuluh, dua minggu lagi. Saya mau ada Ibu di peluncuran buku saya – seperti biasanya. Saya mau ada Ibu waktu nanti saya lulus dan diwisuda. Saya mau ada Ibu ketika saya suatu hari nanti menikah. Saya mau ada Ibu ketika saya hamil dan melahirkan anak-anak saya.
Uang, politik, hukum yang ada di negara ini menghancurkan bayangan saya tentang hal itu. Mungkin selamanya pilar-pilar hukum hanya akan mempermasalahkan kredit-kredit macet, menjebloskan orang-orang ‘kecil’ ke penjara tanpa bukti dan analisa yang komprehensif (maupun putusan yang masuk di akal), bukan 6,7T yang entah ada di mana saat ini. Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat pemuda-pemuda optimis berhenti berkarya untuk Indonesia. Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat individu-individu brilian memilih untuk tinggal dan berkarya bagi negara lain… agar keluarga mereka tetap utuh. Supaya mereka tidak harus menghadapi ketidakadilan yang menjijikan seperti ini.
Saya mau Ibu ada di rumah, Indonesia. Tidak di penjara, tidak di tempat lain, tapi di rumah, bersama saya, Papa, Aisya, dan Fara.
Hari Kamis, Ibu akan membacakan pledooi (pembelaan) di PN Jakarta Pusat. Ibu akan menceritakan seluruh kejadian yang beliau alami dan mengapa seharusnya beliau tidak mengalami tuduhan apalagi tuntutan ini.
Saya mohon doanya buat Ibu, walau mungkin Anda tidak pernah mengenalnya. Ia berjasa besar bagi saya, dan saya yakin, bagi banyak orang di luar sana. Beliau membutuhkan doa, dukungan, dan bantuan dari banyak orang.
Even if I have to let Indonesian Youth Conference go, even if I have to work hard 24/7 to live without having to ask for allowances from my mother… I’m willing to do so.
I just want her to stay with me… instead of behind those scary bars. I just want her to witness everything that I will achieve in the future. I just want her to see my little sisters grow up, beautifully. I just want her to always be there around the dining table, and we’ll have dinner together. I just want her to cook again for the whole family on Sunday mornings. I just want her to let me drive for her when she has to go somewhere. I just want her to listen to my stories about my boyfriend, my friend, campus life, or silly little things. I just want her here… Here.
Alanda Menuntut Keadilan untuk Ibunya
Ibunya, Arga Tirta terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar.
Kamis, 10 Februari 2011, 00:20 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Alanda Kariza, ibu (Arga Tirta Kirana), ayah, dan kedua adiknya (http://alandakariza.com)
Seorang mahasiswi bernama Alanda Kariza menggegerkan dunia maya lewat tulisan curahan hati atas ketidakadilan yang dirasakan keluarganya. Ibunya, Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar karena tersandung kasus Bank Century.
Alanda merasa perlakuan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara. Perasaan itu semua dicurahkan dalam blog pribadinya, alandakariza.com.
Dalam surat dakwaan bernomor REG.PERK.NO.:PDM-521/JKTPS/03/2010, yang diperoleh VIVAnews.com, Rabu 9 Februari 2011, diketahui Arga memang didakwa bersama dengan Pimpinan PT Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, yakni Linda Wangsa Dinata, dalam dua dakwaan.
Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century. Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp82 miliar; PT Wibowo kredit Rp121 miliar; PT Accent kredit Rp60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US$10 juta.
Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 3-8 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.
Jaksa menilai Arga dan Linda terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Jaksa kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Arga dan Linda pidana penjara 10 tahun. Selain itu Arga dan Linda harus membayar denda Rp10 miliar dan jika tidak dibayar maka pidana penjara ditambah enam bulan kurungan.
Ancaman hukuman inilah yang dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Jaksa menuntut Robert pidana penjara delapan tahun, denda Rp 50 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.
Padahal, jaksa yang diketuai Damly Rowelcis, menjerat Robert dengan tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Hukuman Robert kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis lima tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Robert makin diperberat. Mahkamah Agung menjatuhkan Robert hukuman sembilan tahun penjara.
Hermanus Hasan Muslim juga mendapat vonis ringan dalam kasus Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman Hermanus diperberat oleh Majelis Kasasi yakni selama enam tahun penjara. Majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp50 miliar.
*****
Bagi kubu Arga dan Linda, tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar terasa sangat berat. Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Century. Sebab, tuntutannya jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular. "Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil sehingga diperlakukan seperti ini," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar Kamis hari ini, 10 Februari. "Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana mungkin yang bekerja justru dituntut melebihi bos-bosnya," ujarnya.
Padahal, kata dia, saat menjabat Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga merupakan penerima kuasa Direktur Utama. "Dan harus diketahui, penerima kuasa itu harusnya tidak memikul tanggung jawab," kata Humphrey.
Karena tuntutan demikian tinggi, Arga sempat patah arang. Bahkan, sempat berniat mengakhiri hidupnya. Beruntung, Arga mengurungkan niat bunuh diri.
Kondisi tekanan psikologis itu, kata Humphrey, diketahui oleh putrinya, Alanda yang mencurahkan perasaan di blognya. "Alanda tahu persis bagaimana ibunya terguncang jiwanya," ujar dia.
Perasaan serupa disampaikan Linda. Saat ditelepon VIVAnews.com, Linda mengaku sedang di rumah sakit. Sudah dua hari dia dirawat. "Saya syok memikirkan tuntutan itu, dari mana uang sebanyak itu," ujar Linda dengan suara lirih.
Linda mengaku saat masih menjabat sebagai kepala cabang, ia sering mendapat perintah pencairan kredit oleh Direktur Utama Century yang merangkap Direktur Kredit, Hermanus Hasan Muslim. Di bawah tekanan, ia harus menandatangani kredit yang kebanyakan tidak memenuhi syarat.
"Sekarang saya dikejar-kejar, harus mempertanggungjawabkan semuanya. Saya ini hanya pekerja, tidak ngerti hukum, semua yang perintahkan Robert dan Hermanus," kata dia.
Saat itu, Linda menambahkan, setiap proses kredit diatur oleh atasannya. Sebagai pekerja dan bawahan, ia tidak bisa berbuat apa-apa. "Saya di posisi paling bawah, ibaratnya disuruh perang ya perang. Saat itu tidak ada satu orang pun yang mengingatkan saya," kata dia.
Saking berkuasanya, Robert bahkan sampai menempatkan orang khusus di bagian audit. Karenanya Linda merasa diperlakukan tidak adil, sebab ia dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan Robert.
Menanggapi tudingan tidak adil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantahnya. "Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan," kata Noor Rachmad.
Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata dia.
Menurutnya, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. "Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi," dia berdalih.
*****
Betapapun, surat curahan hati Alanda ini menarik perhatian sejumlah pihak. "Ini kan belum vonis, tapi kok sudah memprihatinkan," kata Wakil Ketua DPR Anis Matta seusai rapat internal Tim Pengawas kasus Century.
Menurut Anis, Arga Tirta Kirana, adalah seorang karyawan biasa yang tidak memiliki kewenangan besar di Bank Century. Anis pun menduga, Arga tidak banyak menentukan arah kebijakan Bank Century.
Anggota Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, juga mempertanyakan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjerat Arga 10 tahun penjara. "Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) harus segera memeriksa jaksa penuntut umum," kata Aziz. "Tuntutannya tidak adil, lebih besar dari bos-bos Century."
Aziz menyarankan kubu Arga melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Ini yang kami soroti dari teman-teman Kejaksaan. Karyawan kecil, pimpinan cabang kok dituntut lebih besar," jelas politisi Golkar ini.
Bahkan, Fahri Hamzah anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS membandingkan kasus Arga ini sama dengan kasus yang menimpa rekannya, M Misbakhun. "Misbakhun juga dituntut 8 tahun penjara, sama seperti Robert Tantular. Padahal itu hanya perkara perdata. Jadi Anda semua tahulah permainan ini," tukas Fahri lagi.
Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah
By Alanda Kariza in Personal
Reading time: 9 – 15 minutes
Meet my heroes :-)
Jika ditanya apa cita-cita saya, saya hampir selalu menjawab bahwa saya ingin membuat Ibu saya bangga. Tidak ada yang lebih menyenangkan dibanding mendengar Ibu menceritakan aktivitas saya kepada orang lain dengan wajah berbinar-binar. Semua mimpi yang saya bangun satu persatu, dan semoga semua bisa saya raih, saya persembahkan untuk beliau. Belakangan ini, kita dibombardir berita buruk yang tidak habis-habisnya, dan hampir semuanya merupakan isu hukum. Saya… tidak henti-hentinya memikirkan Ibu. Terbangun di tengah malam dan menangis, kehilangan semangat untuk melakukan kegiatan rutin (termasuk, surprisingly, makan), ketidakinginan untuk menyimak berita… Entah apa lagi.
Selasa, 25 Januari 2011, periode ujian akhir semester dimulai. Hari itu juga, Ibu harus menghadiri sidang pembacaan tuntutan. Hampir tidak ada yang tahu apa yang terjadi dengan Ibu saya, yang sejak bulan September 2005 bekerja di Bank Century. Hanya keluarga dan kerabat dekat kami yang mengetahui bahwa Ibu menjadi tersangka di beberapa kasus yang berhubungan dengan pencairan kredit di Bank Century. Sidang pembacaan tuntutan kemarin merupakan salah satu dari beberapa sidang terakhir di kasus pertamanya.
Sejak Bank Century di-bailout dan diambil alih oleh LPS, kira-kira bulan November 2008 (saya ingat karena baru mendapat pengumuman bahwa terpilih sebagai Global Changemaker dari Indonesia), Ibu sering sekali pulang malam, karena ada terlalu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya jarang bertemu beliau. Bahkan ketika saya berulangtahun ke 18, saya tidak bertemu dengan Ibu sama sekali, karena beliau masih harus mengurus pekerjaan di kantor. Itu pertama kalinya saya berulangtahun tanpa Ibu. Seiring dengan diusutnya kasus Century, Ibu harus bolak-balik ke Bareskrim untuk diinterogasi oleh penyidik sebagai saksi untuk kasus-kasus yang melibatkan atasan-atasannya.
Sejak saya kecil, Ibu saya harus bekerja membanting tulang agar kami bisa mendapat hidup yang layak – agar saya mendapat pendidikan yang layak. Ketika saya duduk di SMP, beliau sempat di-PHK karena kantornya ditutup. Kami mengalami kesulitan keuangan pada saat itu, sampai akhirnya saya menerbitkan buku saya agar saya punya “uang saku” sendiri dan tidak merepotkan beliau, maupun Papa. Ibu sempat menjadi broker property, berjualan air mineral galonan, sampai berjualan mukena. Adik pertama saya, Aisya, ketika itu masih kecil. Ibupun mengandung dan melahirkan adik kedua saya, Fara. Akhirnya, ketika buku saya terbit, beliau mendapat pekerjaan di Bank Century. Papa sudah duluan bekerja di sana, tetapi hanya sebagai staf operasional.
Saya lupa kapan… tapi pada suatu hari, saya mendengar status Ibu di Bareskrim berubah menjadi TSK. Tersangka.
…
Itu merupakan hal yang tidak pernah terlintas di pikiran saya sebelumnya. Tersangka? Dalam kasus apa? Dituduh menyelewengkan uang?
Sejak Ibu bekerja di Century, hidup kami tetap biasa-biasa saja. Jabatan Ibu sebagai Kepala Divisi boleh dibilang tinggi, tapi tidak membuat kami bisa hidup dengan berfoya-foya. Orang-orang di kantor Ibu bisa punya mobil mahal, belanja tas bagus, make up mahal… Tidak dengan Ibu. Mobil keluarga kami hanya satu, itupun tidak mewah. Saya sekolah di SMA negeri dan tidak bisa memilih perguruan tinggi swasta untuk meneruskan pendidikan karena biayanya bergantung pada asuransi pendidikan. Ibu tidak membiarkan saya mendaftarkan diri untuk program beasiswa di luar negeri – beliau khawatir tidak bisa menanggung biaya hidup saya di sana. Papa di-PHK segera setelah kasus Century mencuat ke permukaan. Papa tidak bekerja, hanya Ibu yang menjadi “tulang punggung” di keluarga saya. Papa dan saya sifatnya hanya “membantu”.
Saat itu, berat sekali rasanya, Ibu memiliki titel “tersangka” di suatu kasus. Saya tidak bisa mendeskripsikan perasaan saya ketika itu. Saya duduk di Kelas 3 SMA tatkala status Ibu berubah. Ibu jatuh sakit karena tertekan. Tepat satu hari sebelum Ujian Akhir Nasional, Ibu harus diopname, dan saya baru tahu pukul 10 malam karena keluarga saya khawatir hal ini akan mengganggu konsentrasi saya dalam menjalani ujian. Saya tidak lagi bisa memfokuskan pikiran saya terhadap UAN SMA. Pikiran saya hanya Ibu, Ibu, dan Ibu.
Sejak itu, hidup kami benar-benar berubah… walau dari luar, Ibu dan Papa berusaha terlihat biasa-biasa saja. Mereka tidak cerita banyak kepada saya. Mobil dijual dan mereka membeli yang jauh lebih murah. Kami jarang pergi jalan-jalan dan saya jarang mendapat uang jajan. Kami lebih jarang menyantap pizza hasil delivery order. Supir diberhentikan, dan hanya punya satu pembantu di rumah. Ibu dipindahkan ke kantor cabang, sementara Papa mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Saya beruntung, mereka berdua tidak pernah menahan saya dari melakukan hal-hal yang saya mau lakukan, terutama aktivitas Global Changemakers dan IYC. Tapi, saya sadar, bahwa hidup kami benar-benar berubah.
I can live with that. I’m willing to work part time, do internships, and work my ass off to publish more and more books if it would help my parents, especially my mother. Although I don’t have my own car and I can’t shop luxurious stuff just like my friends do, I’m happy, and I’m willing to live like that. Saya mau, meski hal tersebut pasti melelahkan. Saya memilih beasiswa dari BINUS International dibanding Universitas Indonesia, salah satunya juga supaya orangtua saya tidak perlu lagi membiayai pendidikan saya. Supaya uang untuk saya bisa digunakan untuk membiayai pendidikan adik-adik saya. Saya ingin mereka bisa les Bahasa Inggris bertahun-tahun seperti saya dulu… siapa tahu mereka bisa memenangkan kompetisi-kompetisi internasional yang bergengsi.
Awalnya pun berat bagi Ibu, tapi lambat laun, Ibu sangat ikhlas. Ibu jarang membagi kesulitannya kepada saya – selalu disimpan sendiri atau dibagi ke Papa. Beliau hanya mengingatkan saya untuk tidak lupa shalat dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai-nilai yang baik agar beasiswa tidak dicabut. Dari apa yang dialami Ibu, saya belajar untuk tidak dengan mudah mempercayai orang lain. Ibu orang baik dan hampir tidak pernah berprasangka buruk. Tapi sepertinya kebaikannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain.
Ibu dituduh terlibat dalam pencairan beberapa kredit bermasalah, yang disebut sebagai “kredit komando” karena bisa cair tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Beberapa kredit cair tanpa ditandatangani oleh Ibu sebelumnya. Padahal, seharusnya semua kredit baru bisa cair setelah ditandatangani oleh beliau yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal. Ya, tidak masuk akal.
“Kredit komando” ini terjadi atas perintah dua orang yang mungkin sudah familiar bagi orang-orang yang mengikuti kasus Century melalui berita, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Dua orang ini sudah ditahan dan seharusnya, menurut saya, kasusnya sudah selesai. Ibu dulu hanya menjadi saksi dalam kasus mereka berdua, karena kredit-kredit tersebut cair karena perintah mereka, bukan Ibu. Bahkan tandatangan Ibu pun “dilangkahi”. Pertanyaan saya, mengapa Ibu dijadikan tersangka? Nonsens.
Oleh karena itulah, saya optimis. Saya tahu bahwa Ibu tidak bersalah, walaupun saya ‘awam’ dalam dunia hukum perbankan. Saya selalu berkata kepada Ibu bahwa semua akan baik-baik saja, karena itulah yang saya percayai, bahwa negara ini (seharusnya) melindungi mereka yang tidak bersalah, bahwa negara ini adalah negara hukum.
Sampai akhirnya, pada tanggal 25 Januari 2011, sehari sebelum saya ujian Introduction to Financial Accounting, saya harus menerima sesuatu yang, sedikit-banyak, menghancurkan mimpi yang telah saya bangun bertahun-tahun, dalam sekejap.
Hari itu seharusnya menjadi hari yang biasa-biasa saja. Ujian hari itu bisa saya kerjakan dengan baik. Saya pulang cepat dari kampus, tidur siang, bangun dan menonton televisi. Ibu pulang malam. Status BBM salah seorang tante berisi: “Deep sorrow, Arga”. (Nama Ibu adalah Arga Tirta Kirana). Saat itu, untuk sejenak, saya tidak mau tahu apa yang terjadi. Hari itu, Ibu dan Papa pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengar pembacaan tuntutan.
Ibu dituntut kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 milyar Rupiah.
Sesak nafas. Yang terasa cuma airmata yang tidak berhenti.
Mungkin, ini cuma mimpi buruk… Mungkin, ketika terbangun, ternyata kasus ini sudah berakhir, dan saya bisa menjalani hidup yang “biasa” lagi dengan Ibu, Papa, dan dua adik-adik yang masih kecil. Walau hidup kami tidak mewah, tapi bahagia. Tidak harus ada sidang, tidak harus ada penyidikan di Bareskrim, tidak harus ada pulang larut karena harus ke kantor pengacara, tidak harus melewatkan makan malam yang biasanya dinikmati bersama-sama. Saya kangen Ibu masak di rumah: pudding roti, spaghetti, roast chicken, sop buntut, apapun. Saya kangen pergi ke luar kota, walau cuma ke Bogor, bersama keluarga. Hal-hal kecil yang sudah tidak bisa kami nikmati lagi. Kalau ini hanya mimpi buruk, saya mau cepat-cepat bangun.
Mungkin saya tidak sepintar banyak orang di luar sana, terutama para ahli hukum: mulai dari hakim, jaksa, sampai pengacara maupun notaris. Saya tiga kali mencoba untuk diterima di FHUI, dan tiga kali gagal. Tapi, saya bisa menilai bahwa tuntutan yang diajukan itu tidak masuk di akal.
Gayus – kita semua tahu kasusnya, kekayaannya, kontroversinya – divonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun? Setolol dan seaneh apapun saya, saya cukup waras untuk tidak sanggup mengerti konsep tersebut menggunakan nalar dan logika saya. Apakah karena keluarga kami tidak memiliki uang? Ataukah karena Ibu justru terlalu baik?
Ini negara yang saya dulu percayai, negara yang katanya berlandaskan hukum. Atas nama Indonesia, saya dulu pergi ke forum internasional Global Changemakers. Atas nama Indonesia, saya mengikuti summer course di Montana. Untuk Indonesia, saya memiliki ide dan mengajak teman-teman menyelenggarakan Indonesian Youth Conference 2010. Indonesia yang sama yang membiarkan ketidakadilan menggerogoti penduduknya. Indonesia yang sama yang membiarkan siapapun mengkambinghitamkan orang lain ketika berbuat kesalahan, selama ada uang. Indonesia yang sama yang menghancurkan mimpi-mimpi saya.
“Apa yang Alanda ingin lakukan sepuluh tahun lagi?”
Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan – mungkin – untuk Indonesia. Ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC terus menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu. Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta. Sekarang hanya ingin Ibu bebas dari seluruh kasus tersebut. Sekarang hanya ingin hidup bahagia bersama Ibu, Papa, dan adik-adik – di rumah kami yang tidak besar tapi cukup nyaman; jalan-jalan dengan mobil yang tidak mahal tapi bisa membawa kami pergi ke tempat-tempat menyenangkan.
Saya mau ada Ibu di ulangtahun saya yang keduapuluh, dua minggu lagi. Saya mau ada Ibu di peluncuran buku saya – seperti biasanya. Saya mau ada Ibu waktu nanti saya lulus dan diwisuda. Saya mau ada Ibu ketika saya suatu hari nanti menikah. Saya mau ada Ibu ketika saya hamil dan melahirkan anak-anak saya.
Uang, politik, hukum yang ada di negara ini menghancurkan bayangan saya tentang hal itu. Mungkin selamanya pilar-pilar hukum hanya akan mempermasalahkan kredit-kredit macet, menjebloskan orang-orang ‘kecil’ ke penjara tanpa bukti dan analisa yang komprehensif (maupun putusan yang masuk di akal), bukan 6,7T yang entah ada di mana saat ini. Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat pemuda-pemuda optimis berhenti berkarya untuk Indonesia. Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat individu-individu brilian memilih untuk tinggal dan berkarya bagi negara lain… agar keluarga mereka tetap utuh. Supaya mereka tidak harus menghadapi ketidakadilan yang menjijikan seperti ini.
Saya mau Ibu ada di rumah, Indonesia. Tidak di penjara, tidak di tempat lain, tapi di rumah, bersama saya, Papa, Aisya, dan Fara.
Hari Kamis, Ibu akan membacakan pledooi (pembelaan) di PN Jakarta Pusat. Ibu akan menceritakan seluruh kejadian yang beliau alami dan mengapa seharusnya beliau tidak mengalami tuduhan apalagi tuntutan ini.
Saya mohon doanya buat Ibu, walau mungkin Anda tidak pernah mengenalnya. Ia berjasa besar bagi saya, dan saya yakin, bagi banyak orang di luar sana. Beliau membutuhkan doa, dukungan, dan bantuan dari banyak orang.
Even if I have to let Indonesian Youth Conference go, even if I have to work hard 24/7 to live without having to ask for allowances from my mother… I’m willing to do so.
I just want her to stay with me… instead of behind those scary bars. I just want her to witness everything that I will achieve in the future. I just want her to see my little sisters grow up, beautifully. I just want her to always be there around the dining table, and we’ll have dinner together. I just want her to cook again for the whole family on Sunday mornings. I just want her to let me drive for her when she has to go somewhere. I just want her to listen to my stories about my boyfriend, my friend, campus life, or silly little things. I just want her here… Here.
Alanda Menuntut Keadilan untuk Ibunya
Ibunya, Arga Tirta terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar.
Kamis, 10 Februari 2011, 00:20 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Alanda Kariza, ibu (Arga Tirta Kirana), ayah, dan kedua adiknya (http://alandakariza.com)
Seorang mahasiswi bernama Alanda Kariza menggegerkan dunia maya lewat tulisan curahan hati atas ketidakadilan yang dirasakan keluarganya. Ibunya, Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama 10 tahun dan didenda Rp10 miliar karena tersandung kasus Bank Century.
Alanda merasa perlakuan tidak adil lantaran dalam kasus yang sama, pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara. Perasaan itu semua dicurahkan dalam blog pribadinya, alandakariza.com.
Dalam surat dakwaan bernomor REG.PERK.NO.:PDM-521/JKTPS/03/2010, yang diperoleh VIVAnews.com, Rabu 9 Februari 2011, diketahui Arga memang didakwa bersama dengan Pimpinan PT Bank Century Cabang Senayan, Jakarta, yakni Linda Wangsa Dinata, dalam dua dakwaan.
Dalam dakwaan Primair, Arga dan Linda, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama Bank Century), Robert Tantular melanggar ketentuan perbankan. Itu dilakukan pada periode Desember 2007 sampai dengan 2008 bertempat di Bank Century. Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
Mereka diduga telah mengabulkan kredit kepada PT Canting sebesar Rp82 miliar; PT Wibowo kredit Rp121 miliar; PT Accent kredit Rp60 miliar dengan jaminan berupa saham Rp120 miliar, serta PT Signatur kredit Rp97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas US$10 juta.
Atas perbuatannya itu, Arga dan Linda Wangsa Dinata, diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5-15 tahun serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 3-8 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.
Jaksa menilai Arga dan Linda terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Jaksa kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Arga dan Linda pidana penjara 10 tahun. Selain itu Arga dan Linda harus membayar denda Rp10 miliar dan jika tidak dibayar maka pidana penjara ditambah enam bulan kurungan.
Ancaman hukuman inilah yang dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Jaksa menuntut Robert pidana penjara delapan tahun, denda Rp 50 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan.
Padahal, jaksa yang diketuai Damly Rowelcis, menjerat Robert dengan tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar dengan subsider lima bulan penjara. Hukuman Robert kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert divonis lima tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Robert makin diperberat. Mahkamah Agung menjatuhkan Robert hukuman sembilan tahun penjara.
Hermanus Hasan Muslim juga mendapat vonis ringan dalam kasus Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman Hermanus diperberat oleh Majelis Kasasi yakni selama enam tahun penjara. Majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp50 miliar.
*****
Bagi kubu Arga dan Linda, tuntutan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar terasa sangat berat. Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Century. Sebab, tuntutannya jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular. "Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil sehingga diperlakukan seperti ini," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar Kamis hari ini, 10 Februari. "Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana mungkin yang bekerja justru dituntut melebihi bos-bosnya," ujarnya.
Padahal, kata dia, saat menjabat Kepala Divisi Legal Bank Century, Arga merupakan penerima kuasa Direktur Utama. "Dan harus diketahui, penerima kuasa itu harusnya tidak memikul tanggung jawab," kata Humphrey.
Karena tuntutan demikian tinggi, Arga sempat patah arang. Bahkan, sempat berniat mengakhiri hidupnya. Beruntung, Arga mengurungkan niat bunuh diri.
Kondisi tekanan psikologis itu, kata Humphrey, diketahui oleh putrinya, Alanda yang mencurahkan perasaan di blognya. "Alanda tahu persis bagaimana ibunya terguncang jiwanya," ujar dia.
Perasaan serupa disampaikan Linda. Saat ditelepon VIVAnews.com, Linda mengaku sedang di rumah sakit. Sudah dua hari dia dirawat. "Saya syok memikirkan tuntutan itu, dari mana uang sebanyak itu," ujar Linda dengan suara lirih.
Linda mengaku saat masih menjabat sebagai kepala cabang, ia sering mendapat perintah pencairan kredit oleh Direktur Utama Century yang merangkap Direktur Kredit, Hermanus Hasan Muslim. Di bawah tekanan, ia harus menandatangani kredit yang kebanyakan tidak memenuhi syarat.
"Sekarang saya dikejar-kejar, harus mempertanggungjawabkan semuanya. Saya ini hanya pekerja, tidak ngerti hukum, semua yang perintahkan Robert dan Hermanus," kata dia.
Saat itu, Linda menambahkan, setiap proses kredit diatur oleh atasannya. Sebagai pekerja dan bawahan, ia tidak bisa berbuat apa-apa. "Saya di posisi paling bawah, ibaratnya disuruh perang ya perang. Saat itu tidak ada satu orang pun yang mengingatkan saya," kata dia.
Saking berkuasanya, Robert bahkan sampai menempatkan orang khusus di bagian audit. Karenanya Linda merasa diperlakukan tidak adil, sebab ia dituntut jauh lebih tinggi dibandingkan Robert.
Menanggapi tudingan tidak adil, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantahnya. "Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan," kata Noor Rachmad.
Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata dia.
Menurutnya, tuntutan bagi terdakwa dalam perkara yang sama bisa saja lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya. "Semuanya tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau terdakwa itu perannya lebih berat dan pertanggungjawabannya lebih tinggi, itu bisa saja terjadi," dia berdalih.
*****
Betapapun, surat curahan hati Alanda ini menarik perhatian sejumlah pihak. "Ini kan belum vonis, tapi kok sudah memprihatinkan," kata Wakil Ketua DPR Anis Matta seusai rapat internal Tim Pengawas kasus Century.
Menurut Anis, Arga Tirta Kirana, adalah seorang karyawan biasa yang tidak memiliki kewenangan besar di Bank Century. Anis pun menduga, Arga tidak banyak menentukan arah kebijakan Bank Century.
Anggota Komisi Hukum Aziz Syamsuddin, juga mempertanyakan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjerat Arga 10 tahun penjara. "Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) harus segera memeriksa jaksa penuntut umum," kata Aziz. "Tuntutannya tidak adil, lebih besar dari bos-bos Century."
Aziz menyarankan kubu Arga melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Ini yang kami soroti dari teman-teman Kejaksaan. Karyawan kecil, pimpinan cabang kok dituntut lebih besar," jelas politisi Golkar ini.
Bahkan, Fahri Hamzah anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS membandingkan kasus Arga ini sama dengan kasus yang menimpa rekannya, M Misbakhun. "Misbakhun juga dituntut 8 tahun penjara, sama seperti Robert Tantular. Padahal itu hanya perkara perdata. Jadi Anda semua tahulah permainan ini," tukas Fahri lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA