16 September 2010

Pemblokiran Situs Porno Didukung 10 LSM




Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Pendukung Undang-Undang Pornografi menyatakan dukungan terhadap Menkominfo untuk memblokir konten pornografi di internet.

"Kami mendukung Kominfo untuk membuat kebijakan dalam penegakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagyo di Jakarta, Selasa (31/8/2010), dalam jumpa pers dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kesepuluh LSM yang masuk dalam Jaringan Pendukung UU Pornografi terdiri atas Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), ASA Indonesia, serta Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3), Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK), Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH), Gerakan Anti-Pornografi dan Pornoaksi (Genap), Pelajar Islam Indonesia (PII), Forum Indonesia Muda (FIM), dan Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB).

"Kami mendukung pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi termasuk pemblokiran melalui internet," kata Azimah. Pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Azimah menegaskan perlunya bagi pemerintah untuk segera membuat gugus tugas pelaksanaan UU Pornografi. "Ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Pornografi, maka dari itu perlu segera dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan PP," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA