16 September 2010

Perlindungan Hak Cipta, Indonesia Terburuk di Asia



Indonesia memiliki catatan terburuk dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah survei yang dilakukan kepada para pada pelaku bisnis asing menunjukkan Indonesia berada di daftar teratas negara paling buruk dalam perlindungan HKI untuk tingkat Asia.

"Indonesia tampaknya telah kehilangan momentum untuk menindak pelanggaran HKI dan membuat sistem yang lebih sesuai dengan standar internasional," demikian pernyataan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong, Rabu (25/8/2010).

Indonesia dinilai telah meloloskan undang-undang baru yang akan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, tetapi aturan-aturan tidak ditegakkan secara efektif sama sekali, dan tingkat pembajakan di Indonesia masih termasuk yang tertinggi di dunia.

Indonesia diberi skor nilai terburuk 8,5 dari maksimum 10 poin dibandingkan dengan 11 negara Asia lainnya dalam survei PERC dari 1.285 manajer asing yang diselenggarakan antara Juni dan pertengahan Agustus. Nol adalah skor yang terbaik.

Singapura memimpin daftar negara paling menghargai hak kekayaan intelektual dengan skor nilai 1,5, diikuti oleh Jepang (2,1), Hong Kong (2,8), Taiwan (3,8) dan Korea Selatan (4,1). Di ujung lain dari skala, Vietnam kedua terburuk di 8,4, China mencetak 7,9, Filipina 6,84, India 6,5, Thailand 6,17, dan Malaysia 5,8.

Peringkat mencerminkan sebagian besar penelitian oleh industri perangkat lunak global, yang adalah khawatir dengan ketersediaan mudah film bajakan dan software di kota-kota Asia meskipun pemerintah berjanji untuk mengambil tindakan keras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA