16 September 2010

Empat Sektor Dapat Insentif Pajak

E
K
Pekerja mengawasi proses pemberian label ampul di pabrik PT Kimia Farma, Jakarta, Kamis (24/4). Pabrik ini mampu memproduksi 324 item obat yang terdiri dari obat generik, obat bermerek, narkotik, dan obat keluarga berencana.

JAKARTA, Pemerintah fokus memperdalam pemberian insentif pajak kepada empat sektor industri. Keempat sektor industri ini akan terakomodasi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian mengatakan, sektor pertama yang ingin diperdalam itu adalah industri energi terbarukan seperti etanol. "Kemudian industri karet seperti ban kemudian farmasi, dan petrokimia," ucap Edy disela acara open house Lebaran, Jumat (10/9/2010).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, langkah pemerintah merevisi PP 62 Tahun 2008 lantaran adanya tawaran dari sejumlah investor yang ingin membenamkan duitnya di Indonesia namun sektornya belum terakomodasi aturan tersebut. Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan ban asal Korea yang mau berinvestasi sebesar 1,2 miliar dollar AS.

Insentif pajak yang terdapat dalam PP 62 Tahun 2008 adalah fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan Penghasilan Netto 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun sebesar 5 persen tiap tahunnya.

Fasilitas lainnya adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayar kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen. Selain itu ada juga kompensasi kerugian antara lima dan 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA