17 Januari 2011

PLN: 25 Persen Pelanggan Industri Nikmati "Capping"

INDONESIA PLASA

Minggu, 16 Januari 2011 16:32 WIB
Jakarta

PT PLN (Persero) mengungkapkan, dari 38.449 pelanggan industri, hanya 9.771 atau 25 persen yang menikmati pembatasan (capping) kenaikan tarif dasar listrik maksimal 18 persen.

"Hanya 25 persen pelaku industri yang menikmati capping,`" kata Direktur Manajemen Risiko dan Bisnis PLN, Murtaqi Syamsuddin, dalam rilisnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, PLN menghadapi dilema dalam persoalan capping industri itu.

Ia mengatakan, Menteri ESDM mengingatkan, PLN harus menghormati kesepakatan pemerintah dengan Komisi VII DPR sesuai hasil rapat pada 19 Juli 2010, yaitu melaksanakan kebijakan capping 18 persen bagi pelanggan Industri.

"Di satu sisi, PLN harus memperhatikan teguran Menteri ESDM untuk tidak melaksanakan pencabutan `capping` dan tentangan dari sebagian pengusaha," ujarnya.

Di sisi lain, jika PLN terus melaksanakan kebijakan capping industri, maka PLN dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kebijakan capping itu telah menimbulkan disparitas di antara para pelanggan industri dalam hal harga listrik yang harus dibayar," katanya.

Menurut Murtaqi, dalam menghadapi dilema itu, PLN mengembalikannya pada hukum positif yang berlaku.

"PLN memerlukan kepastian kebijakan yang kalau dilaksanakan tidak menabrak perundangan yang berlaku. PLN juga mengharapkan kebijakan yang dilaksanakan tetap dapat menjaga iklim investasi dan kompetisi usaha yang sehat," katanya.

Murtaqi mengatakan, PLN telah melakukan konsultasi dengan KPPU dan melayangkan surat pada 11 Januari 2011.

Menurut dia, PLN ingin memastikan ke KPPU, apakah menghilangkan disparitas harga dengan memberlakukan penuh tarif sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010 sudah sesuai UU 5/1999.

"Lalu, apakah jika `capping` 18 persen tetap diberlakukan bagi pelanggan-pelanggan tertentu akan melanggar Undang-Undang 5/1999 atau tidak," katanya.

Murtaqi mengharapkan, KPPU memberikan penetapan secepatnya agar PLN mempunyai pijakan hukum yang pasti.

"Sehingga, kemelut soal kebijakan penghapusan capping ini bisa segera diakhiri," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA