17 Januari 2011

LPS Tolak Bayar Rp434 Miliar Klaim Penjaminan

INDONESIA PLASA

Senin, 17 Januari 2011 14:59 WIB

Jakarta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Desember 2010 menolak membayar klaim penjaminan sebesar Rp434 miliar karena sejumlah alasan.

"Jumlah simpanan yang tidak dibayarkan penjaminannya oleh LPS sebesar Rp434 miliar termasuk bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiyanto di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Heru menyebutkan, jumlah itu terdiri dari Rp220 miliar yang tidak dibayar karena jumlah simpanannya di atas batas penjaminan LPS, dan sebesar Rp214 miliar karena simpanannya tidak memenuhi persyaratan sebagai simpanan yang layak dibayar.

Ia menyebutkan, sesuai aturan Pasal 19 UU tentang LPS, simpanan yang tidak layak bayar meliputi suku bunganya di atas penjaminan, tidak ada aliran dana masuk, dan memiliki kredit macet yang melebihi nilai simpanannya.

"Terhadap simpanan yang tidak dibayarkan penjaminannya oleh LPS itu, maka sesuai Pasal 54 UU LPS, akan dibayarkan dari hasil pencairan aset bank yang dilikuidasi," kata Heru.

Ia menyebutkan, sejak efektif beroperasi pada 22 September 2005 hingga akhir 2010, jumlah bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia sebanyak 31 bank terdiri atas 30 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum.

Jika dirinci, pada 2006 terdapat enam BPR yang dicabut izin usahanya, pada 2007 lima BPR, tahun 2008 empat BPR, tahun 2009 lima BPR dan satu bank umum, dan pada 2010 terdapat 10 BPR yang dicabut izin usahanya.

"Total dana pihak ketiga (DPK) pada 31 bank tersebut per penutupan bank adalah sebesar Rp1,01 triliun," kata Heru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA