10 Januari 2012

SUMBER PENERIMAAN DARI MIGAS TERBESAR 2011

INDONESIA PLASA Sumber Penerimaan Migas Terbesar Tahun 2011 Selama ini sumber penerimaan Migas berasal dari 4 sektor. Rabu, 11 Januari 2012, 11:31 WIB Total penerimaan nasional dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2011 lalu mencapai Rp352 triliun. Kontribusi sektor ESDM terhadap penerimaan nasional tersebut mencapai 29,4 persen. Sumbangan terbesar berasal dari sektor minyak bumi dan gas (Migas) sebesar Rp272 triliun, sektor pertambangan umum Rp77,3 triliun, panas bumi Rp551 miliar dan penerimaan lain-lain sebesar Rp1,7 triliun. Dari data Kementerian ESDM yang dikutip VIVAnews.com, Rabu, 11 Januari 2012, realisasi penerimaan pertambangan umum tahun 2011 lebih besar Rp20,52 triliun atau 36 persen dari target 2011 sebesar Rp56,856 triliun. Dibandingkan tahun 2010, realisasi tahun lalu meningkat sebesar Rp10,5 triliun. Pada tahun ini, Kementerian ESDM telah menargetkan penerimaan negara dari pertambangan umum sebesar Rp108,2 triliun. Realisasi penerimaan itu berasal dari pajak pertambangan umum sebesar Rp55 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi 2010 sebesar Rp48,2 triliun. Kontribusi pemasukan lain dari sektor pertambangan umum adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp22,3 triliun yang terdiri dari pendapatan iuran tetap Rp271 miliar, pendapatan royalti Rp15 triliun, dan penjualan hasil tambang Rp7 triliun. Untuk sektor migas, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp272,4 triliun. Target penerimaan itu berasal dari PPh minyak bumi dan gas alam Rp68,9 triliun, PNBP Migas Rp193 triliun, selisih harga Domestik Market Obligation (DMO) dengan fee kontraktor pada kegiatan hulu Migas sebesar Rp10,4 triliun. Penerimaan sektor migas 2011 ini lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan sektor migas 2010 sebesar Rp66,8 triliun. Sedangkan untuk penerimaan negara panas bumi pada 2011 mencapai Rp551 miliar, lebih besar dibandingkan realisasi 2010 sebesar Rp516 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA