INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis delapan tahun penjara mantan kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Jurnal Effensi Siahaan atas kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan vonis di Jakarta, Senin.
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Jurnal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar lebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika ia tidak dapat membayarnya, maka Majelis Hakim Tipikor memutuskan untuk menyita harta benda Jurnal, dan jika tidak terdakwa tidak memiliki harta yang cukup diganti dengan dua tahun penjara.
Hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Atas putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jurnal langsung mengajukan banding.
"Saya melihat banyak hal yang tidak saya lakukan, seperti memenangkan satu perusahan dan mencairkan honor karyawan tapi diputuskan, dan masih ada hal-hal lain yang tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan. Dengan begitu kami putuskan untuk banding," ujar Jurnal menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sejauh ini vonis tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan vonis lainnya di Pengadilan Khusus Tipikor.
Dalam dakwaan selain terjerat kasus korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, mantan kepala Biro Hukum Pemprov DKI ini juga diketahui memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum.
Jurnal juga diduga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Serta mencairkan dana honorarium transpor dan uang makan tenaga ahli tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9 miliar lebih.
Jurnal dijerat dakwaan kesatu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA