22 November 2010

Pansus Akui OJK Sulit Diselesaikan Tahun Ini

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Jakarta Pansus DPR RI untuk pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui RUU itu sulit bisa rampung sebelum akhir tahun 2010 yang merupakan batas akhir pembentukan OJK sesuai amanat pasal 34 Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI).

"Memang sangat berat untuk selesai di Desember 2010, tetapi kami akan terus berusaha. Walaupun teman-teman masih terbebani dengan RUU di komisi masing-masing. Di komisi XI juga sedang dibahas RUU akuntansi publik dan RUU mata uang. Semoga bisa terkejar," kata Wakil Ketua Pansus RUU OJK Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengatakan pembahasan RUU itu sekarang sudah merampungkan dua bab substantif yaitu mengenai tugas, ruang lingkup, masa transisi dan pembiayaan dari OJK.

"Secara substansi masih ada dua bab berat yang masih terjadi tarik menarik antar fraksi dan pemerintah yaitu mengenai struktur kelembagaan dan hubungan kelembagaan atau protokol koordinasi antara OJK dan BI, OJK dengan pemerintah dan OJK dengan LPS," kata anggota fraksi Partai Golkar itu.

Menurutnya, Pansus bersama pemerintah selalu melakukan pembahasan secara marathon, sehingga jika sampai akhir Desember masih belum selesai, masih bisa dilanjutkan di bulan Januari.

"Amanat UU BI pasal 34 memang maksimal 31 Desember tahun ini, namun ayat selanjutnya menyatakan selama OJK belum terbentuk masih bisa menggunakan pengawasan BI untuk bank, dan Bapepam LK untuk pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank," katanya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga meragukan penyelesaian RUU OJK itu dapat tuntas pada akhir tahun ini sesuai dengan ketetapan dalam Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) pasal 34.

"Kalau kita lihat sekarang sudah November, saya tidak bisa mengatakan akan selesai Desember," kata Hatta.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut memang berpotensi melampaui amanat dalam UU BI yang menetapkan OJK dapat terbentuk maksimal pada 31 Desember 2010.

"Barangkali akan terlampaui juga (waktunya), paling tidak sudah ada kesepakatan tidak harus menyelesaikan itu. Tapi harus jalan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA