30 Desember 2010

Kemenkeu Tetapkan 20 Penjual Sukuk Ritel 2011

INDONESIA PLASA

Kamis, 30 Desember 2010 13:26 WIB
Jakarta

Kementerian Keuangan menetapkan 20 calon agen penjual surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara ritel untuk 2011.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu di Jakarta, Kamis menyebutkan terdapat 20 calon agen penjual sukuk negara ritel.

Penetapan 20 calon agen penjual itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pengelolaan Utang Nomor KEP-52/PU/2010 tertanggal 28 Desember 2010.

Sebanyak 20 calon agen penjual sukuk ritel yang lulus seleksi adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT Mega Capital Indonesia, PT Bahana Securities, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Danareksa Sekuritas, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, HSBC, PT Bank Negara Indonesia Tbk, Citibank NA.

Selain itu Standard Chartered Bank, PT Sucorinvest Central Gani, PT Reliance Securities Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Ciptadana Securities, dan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk.

Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto juga menetapkan calon konsultan hukum yaitu Ary Zulfikar & Partners Legal Consultants.

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa sanggah selama lima hari kerja yakni tanggal 30 Desember 2010 sampai 5 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA