8 Oktober 2010

WAJIB PAJAK BERTAMBAH 2,8 JUTA ORANG

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Pajak

KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT
Ilustrasi
Kasubdit Penilaian I Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Pestamen Situmorang, mengatakan, jumlah wajib pajak di Indonesia yang tercatat sampai 30 September 2010 mencapai 18.774.421 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut keterangan Pestamen, jumlah tersebut, selama tahun 2010 bertambah 2,8 juta wajib pajak. "Terhitungan mulai 1 Januari hingga 30 September jumlah wajib pajak bertambah 2,8 juta orang," paparnya kepada wartawan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Pestamen mengungkapkan bahwa dari 2,8 juta wajib pajak, terdapat wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2.534.488. "Untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan sebanyak 191.313 orang. Dari bendaharawan 24.323 wajib pajak," paparnya.

Sementara itu, untuk WP badan sebanyak 112.721 WP, sehingga, imbuhnya, total penambahannya mencapai 2.862.845 NPWP.

"Dari total itu, untuk orang pribadi itu ada 16.587.054, untuk badan 1.721.058, dan bendaharawan ada 466.309," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA