20 Januari 2011

Pemerintah Diminta Tingkatkan Pencegahan Impor Ilegal

INDONESIA PLASA

Kamis, 20 Januari 2011 19:17 WIB
Jakarta

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Fahmi Idris mengatakan, pemerintah harus mengambil inisiatif untuk meningkatkan upaya dalam mencegah masuknya barang-barang impor ilegal.

"Pemerintah harus mengambil inisiatif untuk melindungi, mendorong produksi dalam negeri lebih berkembang, dengan mencegah masuknya produk illegal," kata mantan Menteri Perindustrian itu dalam diskusi tentang perlindungan pasar dalam negeri dari produk ilegal di Jakarta, Kamis.

Salah satu Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Mintardjo Halim mengatakan, dalam hal ini pemerintah jangan hanya membuat aturan-aturan perlindungan saja namun juga memastikan penegakkan aturan yang diberlakukan.

"Sekarang aturannya sudah banyak yang dibuat tapi masalahnya siapa yang menangani, yang memastikan itu dijalankan. Kalau tidak ada kan percuma," katanya.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada beberapa ketentuan yang bila dijalankan dengan baik dapat mengurangi masuknya barang-barang impor secara ilegal seperti aturan tentang impor produk tertentu, aturan pelabelan untuk produk impor dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, di samping memastikan penegakan hukum, kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, pemerintah juga harus meningkatkan kampanye penggunaan produk dalam negeri untuk melindungi pasar produk dalam negeri.

"Ini merupakan salah satu perlindungan nontarif yang bisa dilakukan," katanya serta menambahkan selama masyarakat lebih memilih produk dalam negeri, produk impor tidak akan sulit mengambil alih pasar.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Bea dan Cukai Kukuh S Basuki mengatakan, sebagai otoritas yang bertugas di garis depan pihaknya berusaha sebaik mungkin melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya barang impor secara tidak sah.

Namun dia mengakui sampai sekarang masih banyak barang impor, termasuk diantaranya tekstil dan produk tekstil, yang masuk secara ilegal ke dalam negeri.

Ia belum bisa menyebutkan berapa banyak tekstil dan produk tekstil ilegal yang berhasil ditahan masuk selama tahun 2010. Ia hanya mengatakan bahwa dalam sekali operasi petugas bea cukai menyita ribuan bal pakaian jadi atau pakaian bekas dimana setiap bal terdiri atas 500 lembar pakaian.

Ketika ditanya dalam setahun bisa sampai berapa kali melakukan penyitaan dia hanya menjawab,"Saya tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlahnya karena sekarang tidak membawa data, tapi yang jelas banyak. Pengawasan dilakukan tiap hari."

Tekstil dan produk impor yang masuk secara tidak sah, menurut Mintardjo, menekan pasar produk serupa yang diproduksi di dalam negeri karena biasanya produk illegal dijual dengan harga lebih murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA