INDONESIA PLAS
Kamis, 20 Januari 2011 17:31 WIB
Surabaya
PT Kereta Api (PTKA) mengeluarkan kebijakan khusus kepada para penumpang kereta api dari kalangan personel TNI/Polri dengan memberikan potongan harga untuk tiket kelas komersial dan kelas ekonomi.
Humas PTKA Daerah Operasi VIII/Surabaya, Sri Winarto, Kamis, mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Direksi PTKA dengan petinggi TNI/Polri pada 14 Januari 2011.
"Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti Direksi PTKA dengan mengeluarkan telegram dinas dari kantor pusat PTKA di Bandung Nomor d.bd/cp/129," katanya.
Dalam telegram dinas itu, PTKA memberikan potongan tarif sebesar 25 persen untuk kereta api kelas eksekutif dan 50 persen untuk kereta api kelas bisnis dan ekonomi kepada personel aktif TNI/Polri.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi keluarga TNI/Polri, keberangkatan secara rombongan, dan pembelian tiket di agen penjualan.
"Untuk mendapatkan potongan itu, calon penumpang dari kalangan TNI/Polri wajib menunjukkkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP yang masih berlaku pada petugas loket dan kondektur," kata Winarto.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 14 Januari 2011 sebagaimana keputusan Direksi
PT.KA Nomor Hk.213/1/8/ka dan keputusan TNI Nomor 1/HK/D6/2011.
Selain itu, PTKA juga mengeluarkan kebijakan mengenai tiket dengan tarif promosi untuk kelas eksekutif jarak menengah dan jarak jauh sebagaimana tertuang dalam telegram Direksi Nomor CP/130 tertanggal 17 Januari 2011.
Untuk jarak menengah seperti KA Rajawali relasi Surabaya-Semarang PP, PTKA memberlakukan tarif promosi Rp50 ribu, sedangkan untuk jarak jauh, seperti KA Argo Anggrek, KA Sembrani, dan KA Gumarang, ketiganya relasi Surabaya Pasar Turi-Jakarta Gambir PP berlaku tarif promosi Rp100 ribu.
Pada hari Senin-Kamis PTKA menyediakan empat tiket tarif promosi untuk setiap gerbong penumpang, sedangkan Jumat-Minggu sebanyak satu tiket.
Bagi penumpang yang mendapatkan tiket promosi itu tidak diberi kesempatan memilih nomor tempat duduk dan tidak bisa membatalkan jadwal keberangkatan kecuali pihak PTKA gagal menyelenggarakan perjalanan.
Kebijakan yang berlaku per 24 Januari 2011 itu juga memberikan kesempatan kepada calon penumpang membeli tiket promosi 30 hari sebelum keberangkatan.
"Pelayanan tiket promosi ini kami buka di loket pemesanan di stasiun kereta api yang memiliki fasilitas `on-line`," kata Winarto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA