15 Oktober 2010

BANK MUTIARA SIAP DI JUAL

INDONESIA PLASA BY:Toni Samrianto.

Ex Bank Century

Kamis, 14 Oktober 2010 | 18:19 WIB

Ilustrasi
Bank Mutiara akan mulai ditawarkan ke publik pada November 2011. Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS selaku pemilik sementara bank yang dulunya bernama Bank Century menjelaskan, sesuai aturan penyehatan bank, LPS sudah mulai bisa menjual bank tersebut setelah proses penyehatan berjalan tiga tahun. Namun, nilai penjualan harus sama dengan nilai penyelamatan atau di atasnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan, saat ini sudah ada empat sampai lima investor dari dalam negeri dan luar negeri yang mulai mendekati LPS terkait rencana pembelian Mutiara. Namun, status mereka masih menjajaki alias belum ada kesepakatan apa-apa. "Sesuai aturan, Mutiara akan mulai ditawarkan pada November 2011 atau tiga tahun setelah proses penyehatan," ujarnya kepada INDONESIA PLASA Kamis (14/10/2010).

Mengutip Pasal 25 tentang Penjualan Saham PLPS Nomer 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik, LPS wajib menjual semua saham bank dalam waktu penanganan paling lama tiga tahun. "Kalau belum laku, nanti masa penawarannya diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun," ungkap Heru.

Jika dalam rentang tersebut masih belum juga laku sebesar biaya penyehatan, maka LPS diperbolehkan menjual di bawah nilai suntikan penyehatan. Biaya penyelamatan Bank Mutiara adalah sebesar Rp 6,7 triliun. Jadi, nilai penjualannya harus di atas itu dengan pemberian waktu lima tahun penawaran. Saat ini, Heru menjelaskan, aset Mutiara mencapai Rp 8,7 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA