Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Pahala N Mansury disela-sela Media Training Bank Mandiri di Bandung, Kamis (14/10/2010), mengatakan, pemerintah Malaysia misalnya, menetapkan tidak ada lagi bank asing yang berdiri sejak tahun 1983.
Contoh lain di China, pihak asing yang ingin membuka bank disyaratkan memiliki kantor perwakilan minimal dua tahun dan kondisi politik serta ekonomi negara asal pemohon harus stabil. Pemodal asing juga harus memiliki hubungan baik dengan Chin a Banking Regulatory Commission.
Di Uni Emirat Arab, bank asing tak diperkenankan melakukan transaksi dengan nasabah ritel beraset kurang dari 1 juta dollar AS. Transaksi dengan nasabah institusi beraset kurang dari 5 juta dollar AS juga tak diperkenankan.
"Lalu, bank asing tak diizinkan menerima simpanan dari nasabah lokal. Bank asing tak diperkenankan menerima simpanan atau memberikan pinjaman dalam dirham," katanya.
Adapun pemerintah Indonesia hanya memberlakukan ketentuan seperti bank asing dapat berbentuk cabang, anak perusahaan, dan kantor perwakilan. Bahkan, maksimum kepemilikan asing terhadap bank di Indonesia bisa mencapai 99 persen.
"Ketentuan lain yakni, persetujuan diberikan gubernur Bank Indonesia. Perbankan kita sudah tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA