29 November 2010

Pembentukan OJK Diawali dengan Dewan Komisioner

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Sabtu, 27 November 2010 22:45 WIB

Jakarta
Panitia Kerja Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR memutuskan untuk mengawali pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dengan pembentukan Dewan Komisioner (DK) badan itu.

"Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU OJK pada Jumat pagi (26/11) menyepakati bahwa DK OJK harus terbentuk paling lambat enam bulan sejak RUU OJK diundangkan," kata Anggota Pansus RUU OJK DPR, Harry Azhar Azis di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebutkan, Panja RUU OJK DPR masih akan terus membahas mekanisme pembentukan DK terutama susunan, fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Setelah DK dibentuk, lanjut Harry, perangkat organisasi itu ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI) dalam proses peralihan kewenangan pengawasan bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Proses peralihan kewenangan itu ditetapkan paling lambat selesai 31 Desember 2012.

"Mulai 1 Jan 2013, DK OJK menjalankan penuh fungsi, tugas dan kewenangan sesuai UU tentang OJK," jelas Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Menurut dia, berdasar UU tentang OJK, BI dan pemerintah wajib membantu DK sepenuhnya untuk kelancaran proses peralihan tersebut.

"Pembiayan OJK ditetapkan melalui APBN atas usul DK sesuai mekanisme pembahasn APBN," katanya.

Sementara standar biaya pengelolaan OJK ditetapkan tersendiri sesuai standar biaya industri jasa keuangan.

Menurut Harry, bila diperlukan pungutan kepada industri jasa keuangan, maka besaran, jenis dan jangka waktunya diusulkan DK OJK dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

"Semua pungutan masuk langsung ke penerimaan APBN," jelas Harry.

Penyusunan UU tentang OJK merupakan amanat Undang-undang tentang Bank Indonesia. UU itu mengamanatkan pembentukan OJK dibentuk paling lambat Desember 2010.

Hingga saat ini, RUU OJK belum selesai dibahas antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Namun sebelumnya, Panitia Khusus RUU OJK optimitistis pembahasan rancangan undang-undang ini akan selesai pada akhir Desember mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA