INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Jumat, 3 Desember 2010 15:32 WIB
Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menyederhanakan format "customs declaration" (CD) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 untuk kepentingan pelayanan kepada penumpang internasional.
"Dilakukan penyederhanaan format CD sehingga lebih sederhana, jelas, dan memudahkan bagi penumpang dan sarana pengangkut untuk mengisinya," kata Dirjen BC Thomas Sugijata di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan CD adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. CD sudah lazim diberlakukan di seluruh administrasi kepabenan internasional.
"Pemberlakuan CD sudah ada sejak lama bahkan sebelum ada UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan kajian penyederhanaan dengan referensi pemberlakuan CD di administrasi pabean negara lain (Jepang, Australia, USA, Korea Selatan, Uni Eropa, dan Mesir).
"Dari kajian itu, kemudian dilakukan format CD sehingga lebih sederhana, jelas, dan memudahkan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut untuk mengisinya," tegas Thomas.
Ia menegaskan, pengaturan mengenai batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama yaitu atas barang impor pribadi penumpang diberikan pembebasan sampai dengan 250 dolar AS untuk setiap penumpang dan 1.000 dolar AS untuk setiap keluarga.
Sementara itu atas barang impor berupa barang dagangan tidak diberikan pembebasan. Sedangkan terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik), tidak dipungut bea masuk dan pajak.
Penyempurnaan CD itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas dan barang kiriman.
"Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan penyempurnaan/revisi dari PMK Nomor 89/PMK.04/2007. Jadi bukan merupakan suatu ketentuan baru," kata Thomas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA