3 Desember 2010

Wapres Tidak Ingin Intervensi RUU Akuntan Publik

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Wapres Tidak Ingin Intervensi RUU Akuntan Publik
Jakarta
Wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa dirinya tidak ingin mengintervensi Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang saat ini masih dibahas pemerintah dan Komisi XI DPR RI.

"Saya tidak mau mengintervensi dan memang ada yang belum klop. Tapi mohon dapat diselesaikan dengan baik," kata Wapres Boediono saat memberikan pidato sekaligus membuka Kongres Ke XI Ikatan Akuntan Publik (IAI), di Istana Wapres Jakarta, Jumat.

Hadir dalam acara itu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadibroto, serta puluhan akuntan.

Menurut Wapres, pihak-pihak terkait hendaknya dapat menyelesaikan dengan cara yang baik dan dengan cara-cara Indonesia serta tidak perlu demo-demoan.

"Selesaikan dengan cara yang baik dan tidak perlu demo-demoan. Saya tahu kalau pembahasan RUU belum klop," kata Boediono.

Hadibroto dalam sambutan pengantar mengatakan pihaknya mengharapkan pemerintah ikut menyelesaikan masalah yang dihadapi para akuntan agar tetap dapat eksis.

"Kami mengharapkan pemerintah ikut mendorong kemajuan akuntan di dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesiia (IAPI) menolak materi yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik.

Materi RUU tersebut dianggap dapat mengancam keberadaan profesi akuntan publik di masa mendatang.

Terdapat tiga hal yang dikritisi oleh IAPI, yakni mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum IAPI Tya Adityasih mengatakan, pengaturan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU Akuntan Publik akan berdampak munculnya duplikasi aturan, atau tumpang tindih.

"Dan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian," katanya.

Selain itu, pengaturan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik, mengingat seorang akuntan publik bukanlah kuasa negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA