3 Desember 2010

Pengusaha Warteg Tolak Kebijakan Wajib Pajak

INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Jumat, 3 Desember 2010 15:25 WIB
Pengusaha Warteg Tolak Kebijakan Wajib Pajak
Jakarta
Sejumlah pengusaha warung tegal (Warteg) dan rumah makan lainnya menolak kebijakan wajib Pajak 10 persen yang akan diberlakukan Pemda DKI Jakarta mulai 1 Januari 2011, karena berdampak negatif bagi usaha mereka.

"Saya menolak kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan pajak penghasilan sebesar 10 persen yang diberlakukan Pemda DKI Jakarta, karena sangat merugikan usaha kami. Kami orang kecil, dan jika harus bayar 10 persen pajak, dikhawatirkan usaha kami merugi," kata Yuni, pemilik Warteg Barokah, di Jakarta Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, jika pemerintah memberlakukan wajib pajak bagi warteg atau rumah makan lainnya, pihaknya akan menaikkan harga jual makanan hingga 10 persen, sesuai niat kebijakan Pemda DKI Jakarta untuk membayar pajak 10 persen.

"Seandainya pemerintah merealisasikan wajib pajak 10 persen pada Januari 2011, mau tidak mau kami terpaksa menaikkan harga makanan 10 persen juga, dan saya sedikit khawatir karena pelanggannya akan sepi," ujarnya.

Hal senada diungkapkan, Sumiati, pengelola warteg Setia di Jakarta, pihaknya menolak kebijakan pemerintah untuk membayar pajak penghasilan 10 persen, karena dikhawatirkan para pelanggannya sepi.

"Saya tidak setuju dengan kebijakan Pemda DKI Jakarta, karena jika terealisasikan mau tidak mau saya menaikkan harga makanan 10 persen juga, dan dikhawatirkan para pelanggan menjadi sepi, karena harganya mahal," katanya.

Para pedagang warteg berharap kepada Pemda DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan tersebut secara sepihak dan memikirkannya dampak yang akan dirasakan para pengusaha warteg dan rumah makan, karena berdampak negatif bagi usahanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, beberapa hari lalu, mengatakan, pemberlakuan pajak warteg atau rumah makan sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, yang termasuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta/tahun, atau sekitar RP5 juta/bulan, atau sekitar Rp167 ribu/hari, dan pajak ini diberlakukan bagi pemilik warteg, rumah makan padang, dan sejenisnya.

"Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg banyak yang sudah mapan, sehingga kebijakan ini tidak menuai kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA