18 Desember 2010

BPK-Lembaga Negara Sepakati Cara Akses Data

INDONESIA PLASA

Sabtu, 18 Desember 2010 01:36 WIB

Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah lembaga negara menandatangani kesepakatan bersama mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagai sarana dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan dan Sekretaris Jenderal dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) di Kantor Pusat BPK Jakarta, Jumat.

Selain Ketua BPK, Hadi Poernomo, hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MK Mahfud MD, dan Ketua DPD Irman Gusman.

Menurut Ketua BPK, Hadi Poernomo, kesepakatan bersama ini dilakukan untuk merespon masalah pengelolaan keuangan negara secara transparan, bersih, dan akuntabel.

"Kami bersama-sama ingin merespon secara sistemik, sinergis dan terorganisir, apalagi pemberantasan KKN belum maksimal dan kami ingin pemeriksaan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," ujarnya.

Ia menambahkan kesepakatan ini hanya mengatur mengenai "cara" untuk mengakses data, bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Lembaga Negara oleh BPK.

"Kesepakatan ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data Lembaga Negara oleh BPK," ujarnya.

Auditor BPK dapat melakukan pemeriksaan dengan efisien dan efektif dengan adanya kesepakatan bersama itu karena akses data dapat dilakukan melalui sistem informasi yang tersedia.

"Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya dapat dilakukan di kantor BPK," ujar Hadi.

Ia mengatakan, hal lain yang perlu dicermati dalam kesepakatan ini adalah masalah keamanan data karena jaringan komunikasi data yang digunakan adalah berbasis pada sistem internet.

"Kedua belah pihak harus dapat menjaga agar data lembaga negara yang masuk dalam sistem informasi ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Hadi, lembaga negara harus menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data ini hanya dapat diakses oleh auditor BPK.

"Sedangkan, di lain pihak, BPK juga harus menjamin bahwa sistem tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ujarnya.

Nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk entitas yang diperiksa oleh BPK.

Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menambahkan kesepakatan ini juga akan dilakukan dengan pemerintah daerah, namun menunggu kesiapan daerah tersebut dalam membangun infrastruktur teknologi informasi.

"Kami juga menyiapkan kesepakatan dengan pemda, namun untuk saat ini tidak semua bisa online dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, BPK juga telah melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (persero), PT Aneka Tambang (persero), PT Pertamina (persero) dan PT PLN (persero).

BPK berharap agar Kementerian Lembaga maupun BUMN lainnya dapat melakukan kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA