18 Desember 2010

Kemenkeu Percepat Penyelesaian Piutang Negara

INDONESIA PLASA

Jumat, 17 Desember 2010 16:32 WIB
Jakarta
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyusun peta jalan untuk mempercepat pengurusan atau penyelesaian piutang negara melalui 14 program.

"Untuk pengurusan outstanding piutang negara, kita sudah menyusun roadmap percepatan penyelesaian outstanding piutang negara. Ini terdiri dari 14 program," kata Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, di Jakarta, Jumat.

Program itu antara lain penertiban berkas kasus piutang negara, penyelesaian pembentukan database piutang negara, penyederhanaan prosedur pengurusan piutang negara, penyusunan peraturan yang memungkinkan percepatan piutang negara, peningkatan kualitas koordinasi antar kreditur, intensifikasi pelaksanaan pemberian keringanan, dan penelusuran aset dari obligor atau debitur.

Terkait dengan penyusunan peraturan, kata Hadiyanto, pihaknya tengah menyusun RUU tentang Pengurusan Piutang Negara/Daerah. Saat ini, RUU dimaksud telah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan adanya UU, akan terdapat kepastian hukum mengenai pengurusan piutang negara dan piutang BUMN," katanya.

UU itu juga akan menegaskan bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara sehingga pengurusan pengelolaan dan penyelesaian piutang BUMN tunduk kepada tata kelola dan ketentuan perundang-undangan Perseroan Terbatas dan UU BUMN.

Hadiyanto menyebutkan, jumlah piutang negara per 31 Oktober 2010 tercatat mencapai Rp62,64 triliun. Jumlah itu terdiri dari piutang negara perbankan sebesar Rp20.36 triliun atau 32 persen dan piutang negara non perbankan sebesar Rp42,28 triliun atau 68 persen.

Piutang negara perbankan merupakan piutang negara dari penyerahan piutang bank-bank BUMN, sementara piutang non perbankan merupakan piutang instansi pemerintah termasuk piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Per November 2010, piutang negara dapat diselesaikan sebesar Rp553,2 miliar dari target Rp770 miliar dengan biaya administratif pengurusan piutang negara yang menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp46,81 miliar atau 69 persen dari target Rp67,75 miliar," katanya.

Mengenai pelaksanaan lelang, Hadiyanto mengatakan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia hingga November 2010 telah melakukan lelang atas pokok lelang sebesar Rp5,52 triliun atau 172,5 persen dari target Rp3,20 triliun.

"PNBP dari bea lelang mencapai Rp68,10 miliar atau 155 persen dari target yang sebesar Rp44,05 miliar," katanya.

Frekuensi lelang secara nasional berjumlah 21.183 kali atau 137 persen dari target sebanyak 15.437 kali. Menurut dia, dari waktu ke waktu statistik lelang ini terus meningkat, baik frekuensi ataupun volumenya.

"Penanganan masalah lelang dari waktu ke waktu terus disempurnakan, baik UU, sistem, dan prosedurnya, pelayanan kepada masyaraakat perlu ditingkatkan. Ini untuk memastikan pelayanan dan upaya-upaya memberikan kenyamanan bagi peserta lelang terutama dalam kepastian hukum terus ditingkatkan," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan empat RUU yaitu RUU Pengurusan Piutang Negara, RUU Penilai, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Lelang.

Menurut dia, untuk meningkatkan pelayanan lelang, pihaknya telah membentuk KPKNL Teladan yaitu KPKNL yang tertib lancar dan amanah di berbagai daerah.

"Sudah ada enam KPKNL teladan, pada akhir tahun akan ditambah lagi sebanyak 10 KPKNL teladan," katanya.

Hadiyanto juga menyebutkan, jumlah perkara yang ditangani pihaknya sampai dengan triwulan III 2010 adalah sebanyak 2.129 perkara yang terdiri dari 1.900 perkara perdata dan 191 perkara tata usaha negara.

"Perkara yang sudah diselesaikan baik karena damai, gugur, dicabut atau telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 38 perkara," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA