INDONESIA PLASA
Sabtu, 18 Desember 2010 06:16 WIB
Jakarta
Pemerintah membentuk sejumlah kelompok kerja untuk melaksanakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Z Saleh di Jakarta, Jumat malam.
"Kita rapat membahas dan memperdalam fungsi kelompok kerja-kelompok kerja itu," katanya usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta tersebut.
Ia menyebutkan, pemerintah membentuk sejumlah kelompok kerja yang memiliki tugas masing-masing.
Kelompok kerja dimaksud adalah Kelompok Kerja Operasional dengan penanggung jawab PT Pertamina, Kelompok Kerja Pengawasan penanggung jawabnya BP Migas yang di dalamnya terdapat kepolisian.
Selain itu juga ada Kelompok Kerja Sosialisasi dengan penanggung jawab Kementerian ESDM dan Bappenas, Kelompok Kerja Regulasi dengan penanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
"Kelompok Kerja Sosialisasi dengan penanggung Bappenas dan ESDM termasuk di dalamnya BPS dan instansi sektoral yang akan merasakan dampak pembatasan konsumsi BBM bersubsidi," kata Darwin.
Instansi sektoral itu antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian.
"Untuk menghindari penyimpangan memang pengawasan harus benar-benar berfungsi, upaya preventif perlu dilakukan, penegakan hukum juga dilakukan," kata Darwin.
Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana mengatakan, pihaknya bertanggung jawab terkait aspek sosial ekonomi setelah adanya pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.
"Tugas kita terkait aspek sosial ekonomi. Ini baru akan kita siapkan pekan depan dengan instansi terkait lainnya," katanya.
Ia menyebutkan, yang mungkin akan terpengaruh dengan pembatasan BBM bersubsidi antara lain adalah nelayan, angkutan umum, industri kecil.
"Kita akan membahas dengan instansi terkait, karena mereka adalah kelompok yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," demikian Armida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA