REFORMASI BIROKRASI
Senin, 11 Oktober 2010 | 22:13 WIB
Para pegawai yang nakal ini sudah mendapatkan sanksi ringan hingga pemberhentian. Perinciannya, sebanyak 395 orang mendapatkan surat peringatan, 43 orang terkena sanksi ringan, 22 orang terkena sanksi sedang, dan 25 orang terkena sanksi berat. Sementara itu, 17 orang diberhentikan. "Sebanyak 7 orang diberhentikan (permanen), sisanya 10 orang diberhentikan sementara dan tengah dalam proses hukum," terang Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo.
Sayang, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak merinci kasus yang membelit aparat pajak itu. Dia bilang, salah satunya adalah Gayus. Gayus adalah terdakwa mafia perpajakan. Kasusnya bikin geger karena menerima suap dari berbagai wajib pajak badan. Sekarang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tjiptardjo mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pegawainya. Sanksi ini berupa pengurangan tunjangan hingga menjadi 5 persen atau 10 persen. Selain itu, Tjiptardjo mengatakan, aparat yang kena hukuman tidak akan mendapatkan promosi jabatan dalam kurun waktu tertentu. "Ini kan juga dampak yang cukup besar bagi mereka," terangnya.
Direktorat Jenderal Pajak juga tengah melakukan program pensiun dini untuk mengurangi pegawai pajak yang tidak kompeten. Dengan program ini, Tjiptardjo berharap penerimaan pajak semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. "Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kami ingin ada perbaikan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA