INDONESIA PLASA
Jumat, 5 November 2010 17:47 WIB |
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Kebijakan Operasional Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah, mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk membentuk direktorat zakat.
"Diskusi terkait direktorat zakat ini terus berkembang, sehingga kami berupaya merealisasikannya," kata Dwi Irianti Hadiningdyah kepada ANTARA News usai acara sosialisasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negera yang berlangsung di Hotel Swissbell, Ambon, Jumat.
Dia mengatakan, dalam setiap kegiatan yang dilakukan, pihaknya mencoba menerima semua masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan.
"Misalnya, pembiayaan syariah. Dulu orang tak pernah berpikir untuk apa pembiayaan syariah atau pengelolaan utang. Nah ini bisa berjalan karena hasil diskusi-diskusi baik di dalam maupun luar negeri," katanya.
Dikatakannya, jika direktorat zakat ada atau terbentuk dapat membiayai kebutuhan atau program-program dari kementerian lain yang berkaitan dengan fakir miskin.
"Itu semua tergantung kebijakan politis antara pemerintah yang melakukan fungsi eksekutif dengan DPR sebagai lembaga legislatif," kata Dwi Irianti.
Menurut dia, saat ini wacana yang sedang menggelinding yang juga ditemui dalam tiap diskusi bahwa pengelolaan zakat lebih tepat berada dibawah kendali Kementerian Agama karena terkait hubungan manusia dengan penciptanya.
Hal itu dinilai Dwi Irianti kurang tepat karena terkait pengelolaan dana yang cukup besar sehingga lebih efisien bila dipegang Kementerian Keuangan.
"Di Kementerian Keuangan ada Direktorat Pajak. Kalau zakat juga dikelola dalam payung yang sama tentunya lebih efisien," katanya.
Dia menjelaskan, bila pajak dan zakat berada dibawah tanggungjawab Kementerian Keuangan, maka dapat mengurangi defisit negara.
"Kalau zakatnya naik, penerimaan negara naik, maka akan mengurangi defisit. Walaupun dari sisi pajak juga mungkin berkurang, tapi dari sisi zakat lebih berkah dan terspesifikasi pengunaannya. Pembiayaan zakat untuk fakir miskin, sedangkan pajak untuk hal-hal yang lain," katanya menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA