INDONESIA PLASA
Jumat, 21 Januari 2011 19:07 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Jakarta Menteri Keuangan menerbitkan peraturan kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah yaitu Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2011 yang mulai berlaku 12 Januari 2011.
Salinan PMK No.11/PMK.010/2011 yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah perlunya diatur ketentuan mengenai ukuran kesehatan perusahaan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha.
PMK itu antara lain menetapkan perusahaan harus menjaga kesehatan keuangan yang terdiri dari kesehatan keuangan Dana Tabarru` dan kesehatan keuangan Dana Perusahaan.
Dana Tabarru` adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru` yang disepakati.
Dana perusahaan adalah dana yang berasal dari pemegang saham dan/atau kekayaan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Bagi perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk yang mengandung unsur investasi, selain harus menjaga kesehatan keuangan juga harus menjaga kesehatan keuangan dana investasi peserta.
Dana investasi peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi peserta pada produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola perusahaan sesuai dengan akad investasi yang telah disepakati.
Perusahaan harus menjaga tingkat solvabilitas dana tabarru` paling rendah 30 persen dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban.
Mengenai kesehatan keuangan dana perusahaan ditetapkan bahwa perusahaan wajib menyediakan kekayaan yang tersedia untuk qardh dalam dana perusahaan.
Qardh adalah pinjaman dana dari perusahaan kepada dana Tabarru` dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan dana tabarru` untuk membayar santunan atau klaim kepada peserta.
Kekayaan yang tersedia untuk qard paling rendah 70 persen dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan SDM atau sistem untuk berkinerja baik, atau adanya kejadian yang merugikan.
PMK itu juga menetapkan sejumlah larangan bagi perusahaan asuransi syariah yaitu larangan membayar dividen kepada pemegang saham jika mengakibatkkan perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan kekayaan yang tersedia untuk qardh dan atau berkurangnya jumlah modal atau jumlah modal kerja disetor di bawah ketentuan yang disyaratkan.
Perusahaan juga dilarang melakukan segala bentuk pengalihan kekayaan dana tabarru` dan dana investasi peserta kepada perusahaan dan/atau pihak lain tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban kepada peserta.
Perusahaan juga dilarang menjaminkan kekayaan dana tabarru dan dana investasi peserta kepada pihak lain.
Pada ketentuan peralihan ditetapkan penyesuaian pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas dana tabarru` yang dilakukan secara bertahap.
Paling lambat 31 Maret 2011, tingkat solvabilitas dana tabarru` paling rendah lima persen dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban.
Paling lambat tanggal 31 Desember 2012, tingkat solvabilitas dana tabarru` paling rendah 15 persen, dan paling lambat 31 Desember 2014, paling rendah 30 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA