27 Desember 2010

Wah, Realisasi Pajak di Yogyakarta Capai 103,56 Persen

INDONESIA PLASA

Senin, 27 Desember 2010 15:29 WIB
Yogyakarta

Realisasi pajak daerah Kota Yogyakarta hingga menjelang tutup buku 2011 telah mencapai 103,56 persen atau melebihi target yang ditetapkan sebelumnya Rp75,2 miliar.

"Per 27 Desember pukul 12.30 WIB, realisasi pajak daerah di Kota Yogyakarta telah mencapai Rp77,8 miliar atau lebih dari target," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, dari enam jenis pajak daerah yang dikelola Dinas Pajak Daerah ada satu jenis pajak yang masih di bawah target yaitu pajak reklame.

Hingga menjelang akhir tahun, realisasi pajak reklame baru mencapai 87,63 persen dari target Rp5,1 miliar atau baru terealisasi Rp4,468 miliar.

"Penyumbang pajak reklame terbesar adalah dari reklame insidental, tetapi untuk tahun ini jenis reklame insidental tidak terlalu banyak sehingga realisasi pajak reklame pun menurun," kata Titik.

Ia berharap, sejumlah acara yang digelar untuk memperingati tahun baru dapat mendongkrak pencapaian target pajak reklame.

Konstribusi pajak terbesar berasal dari pajak hotel Rp32,4 miliar, kemudian pajak penerangan jalan umum Rp22,3 miliar dan pajak restoran sebesar Rp13,2 miliar.

Titik mengatakan, penerimaan daerah dari pajak hotel sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan pada November saat terjadi erupsi Gunung Merapi.

Pada bulan tersebut, penerimaan pajak dari hotel adalah sekitar Rp1,3 miliar, padahal pada November tahun sebelumnya bisa mencapai Rp2,9 miliar.

Pendapatan dari pajak daerah menyumbang konstribusi paling besar pada pendapatan asli daerah, yaitu sekitar 42 persen.

Setiap tahun, Pemerintah Kota Yogyakarta terus meningkatkan target pajak daerah sesuai dengan peningkatan potensi pajak di kota tersebut.

Pada 2010, target pajak daerah adalah Rp66,9 miliar dan mampu terealisasi sebesar Rp71,8 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto mengatakan, pada 2011, juga akan ada tambahan pendapatan pajak daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak air tanah serta pajak sarang burung walet.

"Pemkot tidak lagi akan mendapat bagi hasil dari BPHTB dan pajak air tanah dari Pemerintah Provinsi DIY karena kedua pajak tersebut sudah akan sepenuhnya dikelola oleh pemkot," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA