6 Januari 2011

BC Keluarkan Aturan Pengajuan Keberatan Kepabeanan

INDONESIA PLASA

Rabu, 5 Januari 2011 12:00 WIB
Jakarta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan aturan tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 yang berlaku mulai 3 Januari 2011.

Salinan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: PER-1/BC/2011 yang diperoleh di Jakarta, Rabu, antara lain menyebutkan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai terkait dengan tiga hal.

Tiga hal dimaksud adalah pertama, tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, atau ketiga pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Pemohon adalah pertama, importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan.

Kedua, orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor, atau ketiga, orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud dalam kelompok pertama atau kedua.

Atas pengajuan keberatan secara tertulis, pemohon wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Jaminan dimaksud tidak wajib diserahkan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

Keberatan secara tertulis itu diajukan kepada kepada Dirjen Bea dan Cukai up Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepababeanan dan Cukai (PPKC) melalui Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat, penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah, atau penetapan atas hasil audit yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.

Diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai up Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPPBC dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC.

Atau diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai up Kepala KPUBC dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal surat penetapan.

Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC, atas nama Dirjen Bea dan Cukai memutuskan keberatan itu dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan atau menolak.

Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari, keberatan dianggap dikabulkan.

Jika keputusan Dirjen Bea dan Cukai diajukan banding ke Pengadilan Pajak, maka Dirjen Bea dan Cukai menunjuk Direktur PPKC, untuk keberatan yang diputuskan oleh Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC Batam, atau Kepala KPPBC untuk mewakili pepelaksanaan sidang banding di Pengadilan Pajak.

Atau menunjuk Kepala KPUBC Tanjung Priok, untuk keberatan yang diputuskan oleh Kepala KPUBC Tanjung Priok.

Direktur PPKC atau Kepala KPUBC Tanjung Priok dapat menugaskan pejabat dari unit yang menangani keberatan dan banding atau meminta kepada unit lain yang terkait untuk menugaskan pejabat atau pegawai menghadiri sidang banding di Pengadilan Pajak.

Ketentuan Peralihan dan Penutup peraturan itu menyebutkan bahwa terhadap keberatan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan baru ini.

Proses penyelesaian terhadap keberatan dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA