INDONESIA PLASA
"Kami telah memikirkan dari berbagai segi. Keadilan sangat subyektif, jadi tidak mutlak. Bisa saja saya bilang begini adil, tapi menurut orang lain tidak adil. Yang penting bagi kami, ya itulah usaha kami yang maksimal sesuai aturan, sesuai kekuasaan yang diberikan kepada kami," kata Albertina.
Begitulah pernyataan Albertina Ho, ketua majelis hakim yang menyidangkan empat perkara mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Albertina dimintai tanggapan terkait vonis untuk terdakwa Gayus yang rencananya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Perhatian masyarakat akan tertuju kepada Albertina untuk menghukum Gayus yang terus berulah. Albertina diharapkan dapat memberi efek jera kepada tersangka berbagai kasus itu yang telah menyeret setidaknya 20-an orang masuk dalam jeratan hukum. Terkait harapan itu, Albertina mengaku tidak terbebani.
Selama memimpin sidang perkara Gayus, Albertina dikenal sosok yang tegas. Dia tak segan-segan mengkritik para saksi yang dinilai keterangannya tidak masuk akal, membela diri, atau berbelit-belit. Alur pertanyaan Albertina membuat saksi sulit berkelit. Sebagai contoh, jaksa Cirus Sinaga hingga mengaku melakukan penyimpangan saat tangani kasus Gayus.
Albertina juga kerap menyindir saksi dengan caranya sendiri seperti saat menyebut Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus, sebagai orang yang "baik" atau "paling hebat".
Kepada para saksi yang belum tersentuh hukum, terutama para pejabat Polri, Albertina selalu bertanya apakah ia menerima aliran dana dari Gayus. Sebelum dijawab, dia kerap menjawab terlebih dulu dengan mengatakan, "pasti dijawab enggak".
Terobosan hukum
Berbagai kalangan, salah satunya Adnan Buyung Nasution, koordinator tim pengacara Gayus, berharap Albertina dapat melakukan terobosan hukum dalam menjatuhkan vonis. Harapan itu lantaran banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus di kepolisian.
Buyung maupun para aktivis antikorupsi menyebut empat perkara yang ditangani tim independen Polri adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, jauh dari perkara sesungguhnya.
Penyidikan hanya menyentuh dua penyidik berpangkat rendah yakni kompol dan AKP. Tak ada pejabat Polri yang bertanggung jawab atas rekayasa kasus hingga berujung mengalirnya uang sekitar Rp 25 miliar milik Gayus.
Tak ada pula pegawai kejaksaan yang duduk di kursi pesakitan. Belum lagi kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang dinilai sangat kecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanya suap dalam perkara itu.
Nilai itu sangat jauh dibanding harta fantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yakni sekitar Rp 100 miliar. Penyidik sama sekali tak menyentuh perusahaan-perusahaan besar seperti yang diungkap Gayus.
"Menurut kami, kasus PT SAT adalah kasus untuk mengalihkan isu publik dari kasus pajak yang sesungguhnya. Kami tidak ingin, ketika kasus PT SAT divonis, perkara Gayus berakhir," ucap Donald Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch kepada Kompas.com.
Atas fakta-fakta selama ini, Gayus menyebut dirinya maupun terdakwa lain seperti Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Humala Napitupulu adalah "ikan teri". "Tangkap big fish- nya," lontar Gayus saat membacakan pembelaan berjudul Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih.
Oleh karena itu, di akhir pembelaan, Buyung meminta hakim mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang belum tuntas. Terkait desakan itu, Albertina menjawab singkat, "Kita lihat saja nanti."
Seperti diberitakan, selain perkara PT SAT, majelis hakim akan memvonis tiga perkara lain yakni suap ke penyidik, suap ke hakim, dan pemberian keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar.
Jaksa telah menuntut Gayus dengan hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Kini, bola panas berada di tangan Albertina. Ia akan ketok palu untuk musuh publik yang kebetulan saja diungkap berkat rivalitas para jenderal polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA