INDONESIA PLASA
Selasa, 18 Januari 2011 15:21 WIB
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan bahwa penggunaan Single Investor ID (Trading ID) dimulai pada awal Februari 2011, seperti diatur dalam peraturan nomor II.A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas yang telah direvisi.
Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre P.J. Toelle, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa peraturan tentang penggunaan single investor ID itu akan dimasukkan dalam sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dimulai pada 1 Februari 2011.
"Per 1 Februari, single investor ID yang dimasukkan ke dalam sistem JATS adalah Trading ID yang terdaftar pada database KSEI," katanya.
Ia menambahkan, BEI memberikan masa tenggang selama dua bulan bagi investor untuk membiasakan diri menggunakan Trading ID dalam setiap aktivitas transaksi saham di bursa. Selain itu, tenggang waktu tersebut diperlukan juga untuk memberikan waktu bagi investor yang belum memiliki Trading ID.
"Investor yang belum memiliki Trading ID bisa menggunakan ID broker-nya hingga akhir Maret 2011," katanya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Wan Wei Yiong, menambahkan, investor yang tidak memiliki ID per periode tersebut dipastikan tidak akan dapat melakukan transaksi jual beli saham di bursa.
"Masa transisi sampai akhir Maret kami pikir cukup," katanya.
Ia menjelaskan, format Trading ID yang diberlakukan mulai 1 Februari tersebut terdiri dari 15 digit. Digit 1-2 memuat keterangan tentang tipe investor, seperti ID untuk investor perorangan, SC untuk perusahaan, MF (Mutual Fund), PF (dana pensiun), CP (corporate), IB (institution bank), IS (Insurance), FD (foundation), dan OT untuk tipe investor lainnya.
Sementara, lanjut dia, digit ke-3 menjelaskan status investor apakah domestik (D) atau asing (F). Pada digit ke 4-7 menjelaskan tanggal dan bulan lahir investor serta tanggal dan bulan pendirian rekening efek.
"Sedangkan digit ke 8-13 merupakan Trading ID investor yang terdiri dari enam digit angka. Dua digit terakhir merupakan digit pengecekan ID," kata dia.
Ia mengatakan, investor yang diwajibkan memiliki ID adalah investor pemilik efek yang tercatat di bursa dalam bentuk warkat dan non-warkat, investor pemegang unit penyertaan Reksa Dana, investor pemilik surat utang negara (SUN) atau obligasi ritel Indonesia (ORI), dan investor pemegang dana yang digunakan untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dan ditempatkan di rekening bank yang ditunjuk.
Selain itu, menurut dia, tujuan dari penggunaan Trading ID ini adalah untuk mendukung penerapan straight through processing untuk memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi investor, penggunaan satu nomor identifikasi tunggal dalam perdagangan di bursa dan proses kliring di KPEI, serta memberikan kemudahan pada investor akan adanya transparansi atas portofolio investasinya.
"Kami akan melakukan uji coba untuk penerapan Single Investor ID dalam sistem JATS melalui simulasi pada Sabtu, 22 Januari 2011," kata Yiong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA