INDONESIA PLASA
Selasa, 18 Januari 2011 | 12:02 WIB
Petugas Telkomsel sedang mengoperasikan Base Transceiver Station ramah lingkungan (BTS Go Green) yang memanfaatkan tenaga matahari (solar cell) di Pulau Senayang, Kepulauan Riau.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda Rp 15 miliar dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui kas negara.
Hal itu terkait dengan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh kelompok usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.
Dalam siaran pers KPPU di Jakarta, Senin (17/1/2011), denda tersebut masuk ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 423755.
Pada 2007, KPPU telah memutuskan bahwa Temasek dan delapan perusahaan afiliasinya melanggar Undang-Undang Antimonopoli karena kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia. KPPU pun meminta investor di Singapura menjual sebagian saham perusahaan afiliasinya masing-masing Rp 15 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA