7 Januari 2011

Catatan Ekonomi Versus Hukum 2011

INDONESIA PLASA

Kamis, 8 Januari 2011 20:43 WIB
Laksanto Utomo*
Jakarta

Perspektif perekonomian nasional di Indonesia sesuai hasil analisa dan catatan pers (harian ibu kota) pada acara tutup tahun 2010 dan memasuki tahun kelinci 2011, perekonomian nasional cukup prospektif dan cerah.

Meskipun dihantui laju inflasi yang akan didorong dari sektor pangan dan bahan tambang yang tampaknya akan terus merangkak naik, pertumbuhan sektor ekonomi agaknya paradoks dibandingkan pembangunan hukum di Indonesia pada 2011.

Memasuki tahun 2011, pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk membenahi sektor hukum. Memasuki awal tahun ini, Menkumham RI Patrialis Akbar menanggapi tulisan pembaca harian ibu kota tentang kepergian Gayus September 2010, ikut prihatin dengan berbagai kejadian yang menyimpang itu.

Kasus Gayus, makelar kasus dan joki pidana adalah sebagian dari contoh kasus-kasus yang memalukan. Agaknya Menteri Hukum dan HAM menemukan fakta bahwa Gayus Tambunan patut diduga telah menggunakan paspor atas nama Sonny Laksono untuk pergi ke Macau dan Kuala Lumpur di saat proses pemeriksaan persidangan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Ini memalukan.

Gayus yang dibela advokat senior Adnan Buyung Nasution mestinya ditempatkan sebagai "pemicu" untuk membuka kasus-kasus yang saling terkait dengan berbagai kasus manipulasi pajak menangani setoran pajak sekitar 60 perusahan). Pasti banyak pihak yang terlibat, misalnya instansi Polri,Kejaksaan dan Kehakiman.

Kasus-kasus tersebut diharapkan mampu menguak "borok-borok" sesungguhnya. Tidak salah jika pengacara kondang Adnan Buyung Nasution yang akrab disapa Bang Buyung, "turun gunung" menangani kasus ini.

Kasus Gayus yang seharusnya menyeret dua petinggi Polri pun sampai kini masih belum diproses, Ini merupakan hutang Kapolri baru yang akan membenahi aparat untuk memperbaiki citra Polri yang semakin kelam di tahun 2010.

Proses persidangan kasus si "whistle blower" Komjen Pol Susno Duadji yang mengungkap adanya makelar kasus saat ini juga masih berjalan ditempat ini juga hutang Kapolri baru untuk pembenahan intern.

Sementara kasus penyuapan ataupun pemerasan di Mahkamah Konstitusi ( yang saat ini masih ditangani KPK) oleh panitera dan atau keluarga Hakim MK menjadi pekerjaan rumah bagi Ketua MK untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya Kasus Anggodo yang akhirnya menyeret Ketua KPK Bibit dan Chandra yang berujung pada deponeering oleh Kejaksaan Agung akan menyandera indpendesi KPK, Kasus ganti rugi Lapindo yang sampai saat ini masih terkatung-katung. Dan dugaan pelanggaran HAM tentang kebebasan beragama di Tasikmalaya, Kuningan dan Lombok Mataram menjadi catatan penting di tahun 2010, dan masih banyak lagi kasus-kasus hukum yang belum tersentuh dan ditangani oleh pemerintah.


Berfikirlah Melompat

Dalam memberantas korupsi pada situasi yang sangat luar biasa, seyogianya para pengambil kebijakan juga harus berani berfikir melompat. Meminjam istilah Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, berpikirlah luar biasa jika menangani kasus yang juga luar biasa. Maksudnya, pengacara, jaksa hakim dan polisi seharusnya tidak bersifat submisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi jika malah berani melanggar aturan.

Pada tataran implementasi pada kasus tindak pidana korupsi dengan pembuktian terbalik dan alat bukti tambahan (data elektronik dan rekaman ) ini akan sangat membantu penanggulangan dan proses pemeriksaan. KPK yang saat ini sedang melakukan penuntutan bagi anggota DPR yang terlibat kasus penyuapan pemilihan Dewan Gubernur BI harus segera dituntaskan pada tahun ini termasuk pelaku penyuapan dan yang memberikan fasiltas .

Rencana KPK untuk membuka perwakilan di daerah dengan tujuan untuk melakukan pengawasan Anggaran Belanja Daerah perlu mendapat dukungan dari pemerintah, agar mengurangi kebocoran dan korupsi di daerah-daerah.

Memang tidak mudah memerangi korupsi seperti yang terjadi di Indonesia ini. Di China (RRC) yang saat ini pertumbuhan ekonominya sangat tinggi, punya komitmen untuk memberantas korupsi.

Di Shanghai misalnya, dikeluarkan aturan mencegah korupsi yang dikenal sebagai: "tiga kabel tegangan tinggi".

Pejabat tinggi dilarang membuat keputusan atas proyek tanpa tender terbuka, tidak boleh semena-mena menentukan harga tanah atau memberikan perlakukan istimewa bagi proyek tertentu dan menggunakan kekuasaan untuk meraih keuntungan bagi anggota keluarga atau kroni mereka.

Konsistensi pemerintah China (RRC) dalam melawan korupsi sangat nyata dan telah membahkan hasil. Wakil Ketua MA Rakyat "dicopot" dan Komite pengawas Kongres Rakyat Nasional mengundurkan diri ( China Daily, medio Maret 2008 ).

Komitmen pemeberantasan korupsi seperti di China itu yang tidak ditemukan di Indonesia.

Komisi Yudisial RI menyoroti kinerja KY pada tahun 2010 yang lalu banyak pengaduan yang berhenti dan tidak atau belum direalisasi. Hal ini terbentur pada kewenangan KY , maka pada tahun ini perlu diperjuangkan peran KY untuk mengawasi hakim yang menyalah gunakan kewenangan dan jabatan dalam menangani perkara.

Kewenangan KY harus jelas serta lembaga ini juga harsu mampu mengenakan sanksi yang riil.

Memasuki Tahun 2011 tahun yang berat bagi pemerintah, utamanya Presiden para pembantu dan staf ahli termasuk Satgas Hukumnya, agar memberikan pendapat dan masukan hukum ke pemerintah lebih berbobot dan proporsional agar tidak kontra-produktif. Untuk itu kalangan akademisi dan praktisi sebaiknya memberikan masukan ke Satgas itu.

Pembenahan bidang hukum menjadi prioritas utama karena pemerintahan yang bersih adalah salah satu aspek penting untuk melakukan penegakan hukum diberbagai bidang. Tak akan berarti banyak, majunya pertumbuhan ekonomi tahun ini tanpa disertai adanya penegakan hukum dan kejujuran dari para pejabat hanyalahsebuah artifisial belaka. (***)
*Penulis Dekan FH Universitas Sahid Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA PLASA