Senin, 13 Desember 2010 | 09:59 WIB
Nazriel Irham atau Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11/2010), menjelang sidang pertamanya untuk kasus peredaran video-video seks yang diduga dimainkannya.
Vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" enggan menanggapi kehadiran Cut Tari sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran video-video seks yang menyeret mereka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/12/2010) ini.
"Saya enggak mau komentar," jawab Ariel singkat di ruang tahanan sementara PN Bandung, menjelang sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Ariel lagi-lagi menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban. "Sampai saat ini saya menganggap bahwa saya adalah korban. Saya tidak kenal orang yang pertama menyebarkan video itu. Saya menerima posisi ini asalkan prosesnya dilakukan dengan adil," tuturnya. "Saya sudah ditahan enam bulan, sedangkan orang yang menyebarkan masih bebas. Menurut saya, ini sebenarnya kurang adil," sambungnya.
Hingga saat ini Ariel masih tidak mau mengakui bahwa pria dalam video-video seks itu adalah dirinya.
Cut Tari datang ke PN Bandung didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, SH, dan suaminya, Johannes Joesoef Soebrata. Tak hanya Cut Tari yang menjadi saksi. Melalui pengeras suara, panitera mengumumkan nama-nama yang akan memberi kesaksian pada sidang keempat itu. Saksi-saksi lainnya adalah Luna Maya; Budi Haryanto; Helmi Tandi Lino; Rahmat Jaya, SHN, MH; Agus Wahid; dan Hendra Suhendra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA