Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi di Komisi VII DPR memberikan pandangannya.
Selasa, 14 Desember 2010, 00:47 WIB
BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina
Setelah berlangsung sekitar 14 jam lebih, akhirnya Komisi VII DPR memutuskan mengimplementasikan kebijakan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada akhir kuartal pertama atau Maret 2011. Keputusan mundur dari usulan pemerintah 1 Januari 2011 itu diambil setelah delapan fraksi yang hadir memberikan pandangannya.
Dalam simpulan Rapat Kerja, Komisi VII meminta pemerintah untuk melengkapi kajian sesuai dengan UU no 10 tahun 2010 tentang APBN 2011. Komisi VII juga meminta agar pemerintah melengkapi kajiannya, lalu segera mengimplementasikan hasil kajian.
"Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi pada akhir kuartal pertama 2011," ujap Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsah di Jakarta, Selasa dini hari 14 Desember 2010.
Dari delapan fraksi, tujuh fraksi menyetujui dengan catatan melakukan penundaan pelaksanaan. Sedangkan satu fraksi, F-PDIP menolak karena belum ada kajian komprehensif.
F-PDIP berpandangan pasal 7 ayat 2c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 agar pemerintah melakukan kajian, maka F-PDIP meminta kajian atas pembatasan tersebut dan disampaikan pada masa sidang berikutnya.
"Merasa risau, kerisauan dapat dijawab jika ada kajian komprehensif. Kami menolak jika belum ada kajian komprehensif," kata Bambang Wuryanto, anggota Komisi VII dari F-PDIP.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui kebijakan ini dilaksanakan dengan catatan melakukan perbaikan di sektor transportasi. "Pemerintah harus meningkatkan infrastruktur di sektor energi," kata Sutan Batugana.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar berpendapat pemerintah agar melanjutkan pasal 7 ayat 2 UU nomor 10 tentang APBN 2010. F-PG meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang memadai untuk mengurangi dampak negatif.
"Meminta pengendalian dilakukan bertahap setelah melalui kajian serta langkah-langkah pendukung kebijakan lintas sektoral. Akhir kuartal I 2011 dimulai jabodetabek," kata Satya W Yudha, anggota Komisi VII dari F-PG.
Sedangkan F-PKS berpandangan, pemerintah sudah melakukan kajian dan membuat desain yang baik dari September 2010. F-PKS menyetujui pengaturan BBM bersubsidi, namun dilakukan secara bertahap pada Maret 2011 dimulai di wilayah Jabodetabek.
Fraksi PAN berpendapat, pengaturan BBM pemerintah merupakan konsekuensi logis UU 10 tahun 2010. Kuota tidak akan tercapai kalau tidak ada manajemen yang baik.
F-PAN menambahkan, semakin cepat diimplementasikan akan semakin baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Fraksi itu juga menyarankan kuartal pertama tahun depan lebih baik dampaknya ke APBN 2011.
Sementara itu, F-PPP meminta pemerintah melaksanakan pengendalian BBM dengan jadwal tentatif menurut kajian kesiapan di bidang infrastruktur, pemerintah harus mengantisipasi manipulasi pasar gelap, mempertimbangkan dampak sosial ekonomi, dan kesiapan pertamina siapkan BBM non subsidi.
Selain itu, pemerintah juga harus menggunakan momentum untuk memprioritaskan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi nasional tanpa subsidi.
"Memberikan kemudahan pelat hitam jenis angkutan barang mutasi ke pelat kuning untuk meminimalisir dampak," kata Romahurmuzy, anggota Komisi VII dari F-PPP.
Sedangkan Fraksi PKB dan Hanura mendukung pengalihan atau pengurangan subsidi BBM untuk kendaraan pribadi. Namun, pelaksanaannya tidak tepat di Januari 2011. Tentunya sampai waktu yang cukup, masa pengunduran, F-PKB mengharapkan ditetapkan kajian tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA