INDONESIA PLASA BY: TONI.S
Selasa, 7 Desember 2010 | 08:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010). Bagir Manan memberikan keterangan seputar hukum administrasi negara.
Direktur Jenderal Pajak dinilai harus ikut bertanggung jawab jika penetapan keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal terbukti merugikan negara sehingga dipidanakan. Pasalnya, pejabat terendah hingga tertinggi memiliki tanggung jawab atas tindakannya.
"Ya mesti. Kalau kita bicara struktural, semakin tinggi tingkatannya semakin besar tanggung jawabnya," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010). Bagir Manan memberikan keterangan seputar hukum administrasi negara.
Dikatakan Bagir, Gayus sebagai pegawai terendah yang hanya memberikan usul hasil analisis keberatan pajak ke atasan tetap harus bertanggung jawab atas usul itu. Semua pejabat tetap dapat dipidana meskipun hanya dianggap lalai saat menjalankan tugas. "Apabila kelalaian itu dilakukan dengan maksud untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dapat dipidana. Apalagi kalau sudah dilakukan dengan niat," tambah dia.
"Bagaimana untuk mengetahui apakah ada niat dari awal?" ujar pengacara Gayus.
Menurut Bagir, dari segi formal, perlu dibuktikan apakah keputusan Tata Usaha Negara itu melalui prosedur hukum. Dari segi materi, pertama, apakah ada perbuatan yang melampaui wewenang.
"Kedua, harus dilihat apakah dapat ditunjukkan keputusan itu menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum. Keuntungan dapat diperoleh, baik setelah maupun sebelum dilakukan keputusan, termasuk menerima janji-janji atau menerima sesuatu," tutur Bagir Manan.
Seperti diberitakan, Gayus didakwa melakukan tindak korupsi senilai Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Setelah menerima keberatan pajak, Gayus merekomendasikan telaah itu ke Humala Napitupulu selaku penelaah keberatan, lalu ke Maruli Pandapotan Manurung selaku Pjs Kasi Pengurangan Keberatan IV.
Selanjutnya, telaah itu direkomendasikan ke Johnny Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding hingga dikeluarkan ketetapan oleh Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
INDONESIA PLASA